PPPK 2022

ASN dan PPPK Dilarang Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Simak Sanksi dan Cara Melaporkan

ASN dan PPPK kini dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar untuk CASN dan sekolah kedinasan.

Editor: Diah Anggraeni
Tribun Jabar
ASN dan PPPK kini dilarang menjadi pemilik atau pengajar bimbingan belajar untuk CASN dan sekolah kedinasan. 

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022 dapat diunduh di Surat Edaran Kepala BKN Nomor 9 Tahun 2022.

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Sanksi Bagi ASN & PPPK Jika Ketahuan Jadi Pemilik atau Pengajar Bimbel, Berikut Cara Melapor ke BKN, https://makassar.tribunnews.com/2022/08/01/sanksi-bagi-asn-pppk-jika-ketahuan-jadi-pemilik-atau-pengajar-bimbel-berikut-cara-melapor-ke-bkn?page=all.

 

 

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved