Berita Nasional Terkini
Istri Ferdy Sambo dan Bharada E ke LPSK, Pengacara: Dia yang Nembak, Kok Dia Terancam, dari Siapa?
Pengacara mempertanyakan langkah istri Ferdy Sambo dan Bharada E ke LPSK. "Dia yang nembak, kok dia terancam dari siapa?
TRIBUNKALTIM.CO - Pengacara mempertanyakan langkah Putri Candrawathi dan Bharada E ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK ).
Menurut penasihat hukum Nelson Simanjuntak, seharusnya yang mendapat perlindungan adalah keluarga Brigadir J.
Ia lalu mempertanyakan, Bharada E terancam dari siapa, karena diketahui dari keterangan polisi, Bharada E yang memegang Glock dan menembak.
Setelah istri Ferdy Sambo dan Bharada E mendatangi LPSK, apakah kini keduanya dilindungi LPSK?
Simak penjelasan LPSK terkait istri Ferdy Sambo dan Bharada E di artike ini.
Kematian Brigadir J alias Brigadir Yoshua di rumah Ferdy Sambo, saat masih menjabat sebagai Kadiv Propam Polri hingga hari ini masih menyisakan misteri.
Penasihat hukum Nelson Simanjuntak mengatakan seharusnya yang mendapat perlindungan itu adalah keluarga Brigadir J.
Alasan Nelson Simanjuntak adalah mengacu dalam undang-undang.
Baca juga: Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ungkap Sikap Aneh Brigadir J Sebelum Tewas di Rumah Ferdy Sambo
Nelson Simanjuntak mengatakan, “Saya tetap normatif undang-undang LPSK. Siapa yang berhak dilindungi warga negara, pejabat, siapa saja dengan catatan terancam jiwa dan kehidupannya, tidak sanggup terganggu kehidupan privasi atau apa.
Menurutnya, bunyi undang-undang tersebut sudah jelas, siapa yang berhak dilindungi.
"Dan catatan lain di undang-undang itu jelas ini kita ikuti dan kawan ini terancam dari siapa dia? Jelas kita menuding.
Dia pegang glock dia nembak lah, kok dia terancam dari siapa? Keluarga Brigadir J? Jauh di Jambi.
Sama Brigadir J? Kan sudah meninggal,”kata Penasihat Hukum Nelson Simanjuntak seperti dikutip TribunKaltim.co dari kompas.tv.
Diketahui, Bharada Eliezer sempat menjalani asesmen oleh LPSK untuk permohonan perlindungan sebagai saksi atau korban di baku tembak dengan Brigadir Yoshua Hutabarat.
Saat ini LPSK masih mengkaji, apakah memberi perlindungan kepada Bharada Eliezer dalam kasus ini.
Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, LPSK menyatakan, belum memberikan perlindungan kepada Richard Eliezer atau Bharada E, polisi yang diduga membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Adapun permohonan perlindungan sudah Bharada E ajukan ke LPSK sejak 13 Juli 2022.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Nasib Bharada Eliezer Kini, Sosok yang Diduga Penembak Brigadir J Dapat Tugas Baru
"Belum (diberikan perlindungan). Kemarin saya risau. Publik judge LPSK memberi perlindungan.
Kan Jumat kemarin (baru dimintai keterangan)," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (31/7/2022).
Hasto menjelaskan, Bharada E sudah menjalani asesmen psikologis di LPSK pada Jumat (29/7/2022).
Saat dimintai keterangan, Bharada E tampak biasa saja dan tidak terlihat tertekan. "Kami tanyakan tapi dia bilang baik-baik saja," ucapnya.
Hasto mengatakan LPSK kini menunggu hasil asesmen Bharada E, apakah sebenarnya yang dia butuhkan adalah layanan psikologis atau bukan.
Selanjutnya, LPSK juga akan meminta keterangan dari pihak lain terkait permohonan perlindungan Bharada E.
"Kita dalami persoalan ini bukan dari pemohon saja, tapi kita juga berusaha melakukan ricek beberapa pihak ya," tutur Hasto.
Selain itu, kata Hasto, LPSK harus berkoordinasi dengan Komnas HAM hingga Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) jika ingin memberi perlindungan terhadap pihak yang sedang berperkara.
Baca juga: Bharada E Muncul, Komnas HAM Periksa 7 Ajudan Ferdy Sambo, Ungkap Kondisi H-1 Brigadir J Tewas
Pasalnya, perlindungan yang diberikan LPSK dikhawatirkan bisa memengaruhi status hukum Bharada E yang sejauh ini diduga membunuh Brigadir J.
Sebagai informasi, Polri belum menetapkan siapapun sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir J hingga saat ini.
"Jadi memang investigasi diperlukan untuk mengetahui status hukum yang bersangkutan ini apa? Karena yang berhak mendapatkan perlindungan itu saksi, korban, atau saksi korban," jelasnya.
Sebelumnya, Bharada E telah menjalani pemeriksaan psikologis di Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur, pada Jumat (29/7/2022).
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan, Bharada E diperiksa kondisi psikologisnya terkait permohonan perlindungan yang dia ajukan sebelumnya.
"Bharada E datang pada pukul 14.30 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan sampai dengan pukul 18.00 WIB," kata Edwin saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Sabtu (30/7/2022), dikutip dari Tribun Jakarta.
Hasil pemeriksaan psikologis ini akan menjadi bahan pertimbangan apakah LPSK akan menerima permohonan perlindungan Bharada E atau tidak.
Hingga kini, Bharada E yang merupakan saksi kasus dugaan pelecehan dan pengancaman terhadap PC, istri Irjen Ferdy Sambo, masih berstatus pemohon, belum terlindung.
Edwin juga tidak mengungkapkan hasil pemeriksaan psikologis Bharada E.
"Sesi pemeriksaan psikologis ini masih akan berlanjut minggu depan," ujar Edwin.
Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Kasus Dugaan Pelecehan Seksual terhadap Istri Ferdy Sambo Tertutup Isu Lain
(*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.