Berita Kubar Terkini

Polres Kubar Ungkap 4 Kasus dengan 5 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Dalam Sepekan

Jaringan kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) baru-baru ini berhasil dibongkar tim jajaran Polres Kubar.

Penulis: Zainul | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Zainul
Kapolres Kutai Barat, AKBP Heri Rusyaman memperlihatkan lima tersangka penyalahgunaan narkoba yang berhasil diungkap jajarannya hanya dalam waktu sepekan di wilayah Kabupaten Kutai Barat. (Tribun Kaltim/Zainul) 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Jaringan kasus peredaran narkotika jenis shabu di wilayah Kabupaten Kutai Barat (Kubar) baru-baru ini berhasil dibongkar tim jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutai Barat.

Pengungkapan kasus narkoba tersebut dilakukan secara berturut-turut setelah mendapat laporan masyarakat dan melakukan pengembangan di lapangan. 

Tercatat dalam sepekan terakhir, jajaran Polres Kubar berhasil mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba yang melibatkan sebanyak lima orang tersangka. 

Kapolres Kubar, AKBP Heri Rusyaman menjelaskan, ke lima tersangka sebelumnya memang merupakan Target Operasi (TO) yang berhasil dibekuk secara bertahap di satu wilayah yang sama, melalui proses pengembangan sejak tanggal 9 hingga 19 Juli 2022.

Baca juga: Kubar Optimalisasi BLK dan Lahan Pertanian, Berencana Adopsi Pola Kerja Sama Pemkab Berau

“Ini saya akumulasi dalam satu minggu saya mulai menjabat disini, Satnarkoba sudah berhasil mengungkap 4 kasus, tapi ada 5 tersangka karena salah satu kasusnya adalah pada saat ditangkap itu dua tersangka merupakan laki-laki dan perempuan, kemudian tiga tersangka lainnya laki-laki,” kata Kapolres kepada awak media yang mengikuti konferensi pers di Mapolres Kubar,  Senin (1/8/2022).

Dia menjelaskan akumulasi dalam satu minggu saat dirinya mulai menjabat sebagai Kapolres Kutai Barat, Satnarkoba sudah berhasil mengungkap 4 kasus.

"Tapi ada 5 tersangka karena salah satu kasusnya adalah pada saat ditangkap itu dua tersangka merupakan laki-laki dan perempuan, kemudian tiga tersangka lainnya laki-laki,” jelasnya. 

Baca juga: Tim Komisi IV DPRD Kukar Kunjungan Kerja ke Pemkab, Takjub Pembangunan Infrastruktur Kubar

Masing-masing terasngka berinial, FWS (27), dengan alamat KTP Balikpapan, Kemudian A (44), Warga Kampung Pentat Kecamatan Jempang, berikutnya CDJ alias K (23) Warga Sri Mulyo Kecamatan Sekolaq Darat, selanjutnya YA (32), Warga Melak Ilir Kecamatan Melak dan, S alias D (41) Warga Gunung Bayan Kecamatan Muara Pahu. Mereka merupakan satu jaringan dan diamankan dari lokasi yang berbeda. 

Sementara barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka ini mulai dari uang tunai hingga 10 poket sabu dengan berat bervariasi.

Baca juga: Membangun Toleransi di Tengah Keberagaman, PCNU Kubar Motori Silaturahmi Kebangsaan

"Ini ada Handphone, Uang, Komix, kemudian Rokok, dan 10 poket sabu. Untuk 10 poket sabu ini totalnya kurang lebih 3,6 gram, kalau masing-masing satu poket itukan ada yang 0,5 gram, 1 gram, bervariasi lah karena ada juga memang yang sudah di pakai dan ada juga yang pada saat dia ditangkap baru beli. Ini akan terus kita ungkap proses penyelidikannya, mereka dapat barang ini dari mana, cuma unsur perkiraan sesuai pernyataan Kasat Narkoba, rata-rata dari Samarinda,” beber Kapolres. 

Baca juga: Puluhan Rumah di Kampung Muara Beloan Kubar Tak Layak Huni, Usulan Bantuan Tak Kunjung Terealisasi  

Kapolres menambahkan, saat ini proses hukum para tersangka penyalahgunaan barang haram tersebut masih dalam penyidikan untuk melakukan pendalaman kasus guna menetapkan status para tersangka, apakah sebagai pengguna atau pengedar.

Sesuai Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 112 ayat 1. Para tersangka terancam kurungan 4 tahun sampai 12 tahun penjara.(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved