Berita Nasional Terkini

Terlibat Mafia Tanah, Modus Oknum BPN Bogor Palsukan PTSL Palsu

Polisi terus mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN)

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi Ditangkap Polisi- Polisi terus mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN) 

TRIBUNKALTIM.CO- Polisi terus mengungkap kasus mafia tanah yang melibatkan oknum Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Kali ini oknum BPN Kabupaten Bogor, Jawa Barat yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Ia berperan masuk ke dalam sistem data BPN.

"Satu orang ASN di BPN kami tetapkan sebagai tersangka, namun saat ini sedang dilakukan pemeriksaan di Satreskrim," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin dalam jumpa pers di Polres Bogor, Senin (1/8/2022).

Satreskrim Polres Bogor menangkap enam komplotan mafia tanah di Bogor.

Baca juga: Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, DPR RI Minta Kementerian AT/BPN Lakukan Pembenahan

Baca juga: 4 Pejabat BPN Terlibat Mafia Tanah, Janji Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto Terbukti

Baca juga: Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Mafia Tanah yang Melibatkan Oknum Pejabat BPN

Para pelaku melakukan pemalsuan sertifikat tanah Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di wilayah Kabupaten Bogor.

"Saat ini Satreskrim Polres Bogor sedang melakukan penyidikan terhadap 6 orang yang diduga sebagai pelaku," kata Iman Imanuddin.

Para pelaku ini merupakan pelaku yang menerbitkan berkas-berkas palsu serta calo yang mengurus penerbitan sertifikat PTSL tersebut.

Para pelaku menerbitkan sertifikat PTSL palsu sesuai pesanan menggunakan sertifikat PTSL asli atas nama orang lain yang diubah isinya.

Pelaku sudah beraksi sejak awal tahun 2022 dan sejauh ini Polisi tercatat mereka sudah menerbitkan sebanyak 24 sertifikat palsu.

Dalam sekali pembuatan sertifikat, pelaku meminta biaya Rp 25 juta kepada si pemesannya.

Baca juga: Mafia Tanah di Pontianak dan Tangerang Dilaporkan ke KPK, Begini Modusnya

Dalam perkara ini, Polisi menyita barang bukti berupa berkas-berkas PTSL, sejumlah ponsel, sejumlah laptop, printer, cap, cairan pemutih kain dan lain-lain.

"Terhadap 6 orang tersangka kami kenakan pasal 372, 378 dan 263 serta pasal 55 jo 56 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara," kata AKBP Iman Imanuddin.(*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Oknum Pegawai BPN Jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah di Kabupaten Bogor, https://www.tribunnews.com/regional/2022/08/01/oknum-pegawai-bpn-jadi-tersangka-kasus-mafia-tanah-di-kabupaten-bogor.

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved