Bantuan Sosial

6 Fakta BLT Subsidi Gaji 2022, Kepastian Cair atau Tidak & Solusi Bila Penuhi Syarat Tapi Tak Dapat

6 fakta BLT Subsidi Gaji 2022, mulai dari kapan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan akan cair hingga alasan pekerja tidak dapat atau tidak berhak menerima

Editor: Doan Pardede
bsu.kemnaker.go.id
BANTUAN SUBSIDI UPAH - (ilustrasi) Cek 6 fakta BLT Subsidi Gaji 2022, mulai dari kapan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya akan dicairkan hingga alasan pekerja tidak dapat atau tidak berhak menerima. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah 6 fakta BLT Subsidi Gaji 2022, mulai dari kapan Bantuan BPJS Ketenagakerjaan sebenarnya akan dicairkan hingga alasan pekerja tidak dapat atau tidak berhak menerima.

Informasi seputar BLT Subsidi Gaji 2022 atau juga dikenal dengan BLT BPJS Ketenagakerjaan menjadi salah satu informasi yang diburu warganet. 

Untuk diketahui, Pemerintah akan mencairkan BLT Subsidi Gaji sebesar Rp1 juta untuk 8,8 juta pekerja di tahun 2022 ini.

Bagi yang penasaran, Anda juga bisa langsung mengecek apakah termasuk penerima atau tidak.

Baca juga: BSU 2022 Cair Awal Agustus? Cek Info Terbaru dan Cara Cek Penerima Lewat login bsu.kemnaker.go.id

Adapun calon penerima BLT Subsidi Gaji akan mendapat pemberitahuan telah terdaftar sebagai calon penerima BSU.

Dirangkum TribunKaltim.co, Senin (1/8/2022), berikut 6 fakta BLT subsidi gaji Rp1 juta:

1. Gaji harus di bawah Rp 3,5 juta per bulan

BLT subsidi gaji Rp1 juta akan disalurkan kepada kepada 8,8 juta pekerja.

Namun, pekerja penerima BLT subsidi gaji ini hanya yang memiliki upah di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Adapun syarat dalam mendapatkan BSU:

- Calon penerima warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK

- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS s/d 2022

- Mempunyai gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta.

Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum kabupaten Karawang sebesar Rp4.798.312 dibulatkan menjadi Rp4.8 juta.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved