Berita Nasional Terkini
Hadiri Sidang Edy Mulyadi, Eks Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko: Ini Pengadilan Sesat
Mayjen (Purn) Soenarko menghadiri sidang lanjutan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2022)
TRIBUNKALTIM.CO- Mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko menghadiri sidang lanjutan Edy Mulyadi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/1/2022).
Edy Mulyadi didakwa karena pernyataannya mengenai ‘jin buang anak’.
Soenarko mengatakan bahwa ‘jin buang anak’ hanya istilah umum, sehingga tidak tepat dibawa ke ranah hukum.
“Saya selama ini mengikuti dari medsos, bahkan kalau saya baca statement dari beberapa tokoh yang mengatakan ini pengadilan sesat,” ujar Soenarko kepada awak media usai pengadilan Edy.
“Tapi saya sependapat denga beberapa tokoh yang saya kenal. Ini pengadilan sesat. Saya sering kok dulu waktu kecil ngolok-ngolok orang yang apa ya, tempat ini. Itu kan Istilah umum sejak puluhan tahun lalu. Tempat jin buang anak,” tambahnya.
Baca juga: Ucapan Edy Mulyadi Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Saksi di Persidangan: Sangat Melukai Kami
Baca juga: Edy Mulyadi Tuduh JPU Dipesan Oligarki, Dijerat di Kasus IKN Tempat Jin Buang Anak
Baca juga: Di Pengadilan, Edy Mulyadi Geram Tak Diakui Wartawan, Adu Mulut dengan Petugas
Seonarko juga menekankan ucapan Edy tersebut tidak seharusnyas ampai dibawa ke ranah hukum.
Dengan terus berlanjutnya proses persidangan, jelas Sunarko, ini menjadi bukti tidak jelas dan amburadulnya proses hukum.
Ia juga menambahkan, ada banyak pernyataan-pernyataan lain yang menyinggung individu atau kelompok di luar sana, tapi tidak diproses oleh hukum.
“Ini kan ucapan yang dibawa ke ranah hukum. Artinya apa? Ya hukum itu engak jelas. Kalau enggak, bilang amburadul. Banyak yang mengeluarkan pernyataan yang menyinggung individu atau kelompok, enggak diapa-apain," ujarnya.
"Ini cuma bilang seperti ini, kok ada yang tersinggung. Dan kemudian penyidik atau aparat hukum merespon gitu. Mana yang aneh mana yang gendeng saya gak tahu," tambah Soenarko.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Pasal Berlapis, Buat Onar Menyebut IKN Tempat Jin Buang Anak
Sejumlah konten dalam dakwaan jaksa, di antaranya berjudul 'Tolak pemindahan Ibu Kota Negara Proyek Oligarki Merampok Uang Rakyat' di mana dalam video ini ada pernyataan Edy menyebut 'tempat jin buang anak'.
Atas perbuatannya, Edy didakwa melanggar Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Pasal 156 KUHP.