Berita Paser Terkini

Kabupaten Paser Dapat Bantuan Program BSPS, Terbanyak di Pasir Belengkong Capai 99 Unit Rumah

Kabupaten Paser mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Salah satu rumah warga yang mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) RI di Desa Pasir Belengkong, Kecamatan Pasir Belengkong, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur. Desa Pasir Belengkong menerima BSPS terbanyak hingga 99 unit. TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabupaten Paser mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Desa Pasir Belengkong mendapatkan jatah paling banyak hingga mencapai 99 unit rumah.

Tiap rumah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per unitnya.

Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI telah menyalurkan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

Pelaksanaan program BSPS di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebar di enam kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Paser yang dipastikan telah mendapat 450 unit, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Bantu Masyarakat tak Mampu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Berau Maksimalkan Program BSPS

Untuk Kabupaten Paser, program BSPS tersebut tersebar di 1 kelurahan dan 10 desa pada 4 Kecamatan.

Dari semua desa maupun kelurahan, Desa Pasir Belengkong jadi wilayah terbanyak yang menerima program BSPS.

"Jumlahnya 99 unit, desa kami yang terbanyak menerima bantuan BSPS yang diperuntukkan untuk rumah tidak layak huni atau RTLH," kata Kepala Desa Pasir Belengkong, Muhammad Subhan, Selasa (2/8/2022).

Program perumahan yang berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di 2022 ini.

Pemerintah Desa (Pemdes) maupun masyarakat setempat menyambut baik adanya program BSPS.

Pengerjaan dilakukan menggunakan metode Padat Karya Tunai (PKT), dengan bantuan per unitnya sebesar Rp 20 juta.

"Nilai bantuan sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta biaya upah tenaga kerja," papar Subhan.

Baca juga: Program BSPS Telah Dinikmati 450 Warga Kutim,Anggota DPR RI Irwan Pastikan Terus Berlanjut

Nilai bantuan tersebut, kata Subhan, disalurkan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II kepada penerima bantuan melalui perbankan.

Namun penerimaannya dikuasakan sehingga penerimaan dalam bentuk material.

Untuk penyaluran upah bagi pekerja, baru diberikan usai pengerjaan selalesai yang disalurkan melalui perbankan dan diterima oleh kelompok tenaga kerja.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved