Berita Paser Terkini
Kabupaten Paser Dapat Bantuan Program BSPS, Terbanyak di Pasir Belengkong Capai 99 Unit Rumah
Kabupaten Paser mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kabupaten Paser mendapatkan bantuan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Desa Pasir Belengkong mendapatkan jatah paling banyak hingga mencapai 99 unit rumah.
Tiap rumah menerima bantuan sebesar Rp 20 juta per unitnya.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI telah menyalurkan dana bantuan program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).
Pelaksanaan program BSPS di Kalimantan Timur (Kaltim) tersebar di enam kabupaten/kota, termasuk di Kabupaten Paser yang dipastikan telah mendapat 450 unit, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Bantu Masyarakat tak Mampu Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Berau Maksimalkan Program BSPS
Untuk Kabupaten Paser, program BSPS tersebut tersebar di 1 kelurahan dan 10 desa pada 4 Kecamatan.
Dari semua desa maupun kelurahan, Desa Pasir Belengkong jadi wilayah terbanyak yang menerima program BSPS.
"Jumlahnya 99 unit, desa kami yang terbanyak menerima bantuan BSPS yang diperuntukkan untuk rumah tidak layak huni atau RTLH," kata Kepala Desa Pasir Belengkong, Muhammad Subhan, Selasa (2/8/2022).
Program perumahan yang berkelanjutan tersebut bertujuan untuk mengurangi jumlah rumah tidak layak huni di 2022 ini.
Pemerintah Desa (Pemdes) maupun masyarakat setempat menyambut baik adanya program BSPS.
Pengerjaan dilakukan menggunakan metode Padat Karya Tunai (PKT), dengan bantuan per unitnya sebesar Rp 20 juta.
"Nilai bantuan sebesar Rp 20 juta, dengan rincian Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta biaya upah tenaga kerja," papar Subhan.
Baca juga: Program BSPS Telah Dinikmati 450 Warga Kutim,Anggota DPR RI Irwan Pastikan Terus Berlanjut
Nilai bantuan tersebut, kata Subhan, disalurkan melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (P2P) Kalimantan II kepada penerima bantuan melalui perbankan.
Namun penerimaannya dikuasakan sehingga penerimaan dalam bentuk material.
Untuk penyaluran upah bagi pekerja, baru diberikan usai pengerjaan selalesai yang disalurkan melalui perbankan dan diterima oleh kelompok tenaga kerja.