Berita Samarinda Terkini
Mei Hingga Agustus 2022, Polresta Samarinda dan Polsek Jajaran Berhasil Ungkap 7 Kasus Curnamor
Polresta Samarinda bersama Polsek jajaran membeberkan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap sejak Mei-Agustus.
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bersama beberapa Polsek jajaran membeberkan sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berhasil diungkap sejak Mei hingga awal Agustus 2022 ini.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan ada 7 laporan yang masuk ke Mapolresta, Polsek Samarinda Kota, Polsek Samarinda Ulu dan Polsek Sungai Pinang.
"Para pelaku yang diamankan terbagi menjadi 5 kelompok dengan 7 tempat kejadian perkara (TKP) di Samarinda," rincinya dalam rilisnya kepada awak media, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Mengaku Khilaf, Pelaku Pencurian Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Meminta Maaf
Orang nomor satu di Mapolresta Samarinda ini menjelaskan modus operandi para pelaku bermacam-macam.
Mulai dari mendorong motor yang tidak terkunci stang, merusak rumah kunci kontak motor hingga memanfaatkan korban yang lengah dan meninggalkan motor dengan kunci tertinggal.
Dilanjutkannya motor-motor hasil curian tersebut dijual para tersangka ke beberapa wilayah di Benua Etam ini.
"Ada ke Tenggarong, Balikpapan dan ada juga yang di Samarinda. Harga jualnya variatif. Mulai Rp 2 juta sampai Rp 3 juta," bebernya.
Baca juga: Nasib Terkini 2 Pemain Asing Borneo FC, Jelang Lawan Persib Bandung di Samarinda
Dalam beberapa kasus curanmor ini ada 6 tersangka yang diamankan.
Antara lain Fandi Akhmad (33) selaku eksekutor, Andi Aziz (54) dan Andi Saputra (26) sebagai penadah.
Ketiga pelaku tersebut beraksi di Jalan KH. Samanhudi, Gang An Noor, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir.
Baca juga: Curi Handphone Milik Korban Kecelakaan Maut di Samarinda, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara
Lalu ada Nanda Herdianto (24) sebagai pelaku pencurian sepeda motor dan M. Indra (21) sebagai penadah dengan TKP Jalan KH. Wahid Hasyim, Gang Warga, RT 24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.
Untuk pelaku Nanda ini disebutkannya juga melakukan aksi curanmor di Jalan KH. Wahid Hasyim, Gang Papadaan, RT 24, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara dengan penadahnya Yusuf Hamdani (48).
"Untuk pelaku curanmor dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 9 tahun dan para penadah Pasal 480 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.