Berita Samarinda Terkini

Mengaku Khilaf, Pelaku Pencurian Barang Korban Kecelakaan di Samarinda Meminta Maaf

Entah setan apa yang merasuki Mahrudi (49) hingga tega mengambil barang berharga korban laka lantas di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Kota Samarinda

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Aris
Tribun Kaltim/Rita Lavenia
Mahrudi (baju pesakitan) saat meminta maaf di hadapan kepolisian dan awak media. (Tribun Kaltim/Rita Lavenia) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Entah setan apa yang merasuki Mahrudi (49) hingga tega mengambil barang berharga korban laka lantas di Jalan Ahmad Yani, Sungai Pinang, Kota Samarinda beberapa waktu lalu.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menerangkan bahwa dari keterangan Mahrudi atau tersangka, kala itu sebenarnya supir truk tersebut hendak membantu evakuasi korban.

Namun ketika tiba di samping tubuh korban yang sudah tidak sadarkan diri, Ia justru mengambil daypack dan handphone milik almarhum dan bergegas pergi.

Baca juga: Curi Handphone Milik Korban Kecelakaan Maut di Samarinda, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Lebih jelas lanjut Kombes Pol Ary Fadli, berbekal rekaman kamera pengintai di sekitar lokasi kejadian, Polsek Sungai Pinang langsung melakukan penyelidikan.

Tersangka sendiri berhasil diamankan pada Sabtu (30/7/2022) saat dalam perjalanan pulang dari Bulungan, Kalimantan Utara.

"Saat itu pelaku baru saja mengantarkan 1 unit truk dan pulang menggunakan travel. Petugas kami berkoordinasi dengan pihak keluarga dan langsung mengamankan pelaku (di Jalan D.I Panjaitan," terang Kombes Pol Ary Fadli dalam press release-nya, Selasa (2/8/2022) siang.

Baca juga: Wisata Alam di Samarinda, Betapus Suguhkan Pesona Hamparan Sawah Pinggir Kota

Awak media pun berkesempatan mewawancarai Mahrudi yang turut dihadirkan dengan baju pesakitannya.

Pria 49 tahun ini mengaku saat kejadian dirinya tengah mengantre untuk foto copy dan sebenarnya berniat menolong.

Namun entah mengapa saat melihat barang berharga korban niat buruknya pun timbul.

Baca juga: Wawali Rusmadi Ingatkan 3 Janji yang Harus Dipegang Seorang Pramuka Samarinda

"Saya khilaf Pak. Saya cuma ambil handphone-nya saja. Tasnya saya buang," terangnya mulai terisak.

Dengan beruraian air mata pria yang mengaku pekerja freelance ini meminta maaf yang sebesar-besarnya kepada aparat dan keluarga korban atas perbuatannya tersebut.

"Saya minta maaf. Itu (mencuri) bukan kerjaan saya. Saya khilaf. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua masyarakat Samarinda karena membuat malu," ucapnya tersedu-sedu dengan raut penuh penyesalan.

Baca juga: Jalan-jalan di Samarinda, Pengujung Bisa Lestarikan Pemandangan Sawah

Namun nasi sudah menjadi bubur. Kini Mahrudi harus mempertanggungjawakan perbuatannya dan terjerat Pasal 362 KUHP dengan ancama 5 tahun penjara. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved