Berita Bontang Terkini
Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang
Sat Resnarkoba Polres Bontang meringkus 4 tersangka kasus peredaran narkotika jenis sabu. Pengungkapan kasus dipimpin langsung Kanit Sat Resnarkoba,
Penulis: Ismail Usman |
Kini semua tersangka itu digelandang ke Mako Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Diketahui dua tersangka di antaranya merupakan residivis. Su pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sementara satu tersangka lainnya MA sempat tersandung kasus pencabulan.
Baca juga: Diincar Polisi, Dua Pria Pemilik Satu Poket Sabu Dibekuk di Tanah Grogot Paser
Terhadap tersangka polisi menjerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.