Berita Kubar Terkini
Soal Pembatasan Pengisian BBM di SPBU dan APMS Kubar, Petugas Larang Kendaraan Isi Lebih dari 1 Kali
Petugas SPBU dan APMS di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melarang kendaraan mengisi BBM Bersubsidi lebih dari satu kali dalam sehari.
TRIBUNKALTIM.CO - Petugas SPBU dan APMS di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) melarang kendaraan mengisi BBM Bersubsidi lebih dari satu kali dalam sehari.
Aturan tersebut berdasarkan hasil kesepakatan bersama pada rapat internal di lingkungan pemerintah Kutai Barat beberapa waktu lalu.
Dimana, poinnya yakni petugas tidak memperbolehkan masyarakat yang melakukan pengisian BBM lebih dari satu kali dalam sehari
Tak hanya itu, kendaraan yang menggunakan tanki BBM yang sengaja dimodifikasi juga dilarang keras ikut mengisi BBM di SPBU maupun APMS.
Baca juga: Bupati Kubar FX Yapan Minta Warga Dayak Berkontribusi dan Dukung Pembangunan IKN Nusantara di Kaltim
Hal itu berkenaan dengan aturan pembatasan terhadap pembelian bahan bakar minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) diwilayah Kubar yang sudah mulai diberlakukan oleh pemerintah.
aturan tersebut diberlakuan untuk mengantisipasi terulangnya kembali peristiwa kelangkaan pasokan ketersediaan BBM diwilayah Kutai Barat yang sempat membuat masyarakat panik beberapa waktu lalu.
Untuk memastikan kondusifitas dan kemanan selama proses penyaluran BBM di masyarakat, petugas gabungan dikerahkan melakukan patroli ditiap-tiap SPBU dan APMS yang tersebar di Kubar.
Baca juga: Pantau Kemanan dan Pembatasan Pembelian BBM, Personil Gabungan Patroli SPBU dan APMS di Kubar
Seperti yang dilakukan oleh jajaran Polres Kubar. Mereka melakukan pengamanan di depan SPBU Kecamatan Barong Tongkok dan Kecamatan Melak.
Kapolres Kubar AKBP Heri Rusyaman melalui Kapolsek Melak, Iptu Aluwih mengatakan selain melakukan pengamanan, petugas yang berjaga juga melakukan pengaturan keamanan untuk mencegah terjadinya kemacetan arus lalu-lintas di jalan raya serta menghimbau agar tetap menjaga keamanan dan keluar bersama.
"Kami selalu memberikan pengamanan ditengah masyarakat serta menghimbau dan mengingatkan kepada warga yang mengantre agar selalu mematuhi protokol kesehatan covid-19 selama pandemi ini belum berakhir," ucapnya, Selasa (2/8/2022).
Baca juga: Dispar Kubar Ajak Pelaku Usaha Bersinergi, Tingkatkan Perekonomian Sektor Pariwisata Melalui TDUP
Selain itu, petugas SPBU juga terus diawasi oleh petugas dalam sepanjang melakukan proses pengisian kendaraan konsumen.
"Keamanan dan keselamatan bersama dan saat pengisian tidak diperbolehkan mengisi lebih dari satu kali serta dilarang keras untuk memodifikasi tangkinya untuk mendapatkan pengisian BBM secara berlebihan karena ada sanksi hukumnya," pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.