Berita Berau Terkini

Ringkus Pencuri HP Polres Berau Justru Dapati 42 Poket Sabu

Saat penggeledahan, pihak berwajib juga menemukan 42 poket kecil sabu-sabu milik salah satu tersangka

TRIBUNKALTIM.CO/HO
Pelaku yang menunjukan barang bukti berupa 17 unit handphone dan 42 poket sabu-sabu. TRIBUNKALTIM.CO/HO/Polres Berau 

TRIBUNKALTIM.CO,TANJUNG REDEB- Empat orang pelaku pencurian telepon genggam di sebuah konter handphone, di Jalan Pulau Semama, Kecamatan Tanjung Redeb berhasil diringkus oleh jajaran Satreskrim Polres Berau.

Saat penggeledahan, pihak berwajib juga menemukan 42 poket kecil sabu-sabu milik salah satu tersangka.

Kasat Reskrim Polres Berau, IPTU Ardyan Rahayu Priyatna menuturkan, para pelaku yakni Fr (18) SS (18) RK (15) dan Yd (15) melakukan pembobolan pada Tanggal 02 Agustus 2022 sekitar Pukul 04.30 Wita, kemudian siang harinya pemilik konter langsung melakukan pelaporan ke Polres Berau dan langsung dilakukan penyidikan oleh tim Opsnal.

“Pertama kami melakukan penangkapan pada dua orang tersangka di sebuah hotel Jalan Pulau Derawan, Kecamatan Tanjung Redeb, selanjutnya dilakukan pengembangan ditemukan total barang bukti sebayak 17 buah handphone,” ungkapnya kepada TribunKaltim.Co, Rabu (3/8/2022).

Baca juga: BNNP Kaltim Gagal Edarkan 4 Kilogram Sabu dari Kaltara, Bos Besar Buron, 2 Kurir Tertangkap

Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Pelaku Narkoba di Bontang Akui Dapat Sabu dari Seorang Napi di Lapas Tenggarong

Baca juga: Pesta Narkoba di Kamar Hotel, 4 Tersangka Pengedar Sabu Dibekuk Polres Bontang

Lebih lanjut ia menjelaskan, dalam proses penggeledahan tersebut, juga didapati 42 poket kecil sabu-sabu milik Fr, terkait dengan temuan tersebut pihaknya melimpahkan penanganan kasus kepada Satresnarkoba Polres Berau.

Kemudian dilanjutkan dengan mengejar dua tersangka lainnya.

"Atas temuan sabu-sabu tersebut, kita melakukan pengembangan lebih lanjut," ucapnya.

Terkait kronologi kejadian, IPTU Adryan mengatakan, empat orang pelaku menggunakan dua unit motor, dua orang berjaga dibawah konter dua orang sisanya membobol fentilasi lantai dua.

Kemudian, dibobol dari dalam dan dicongkel dari luar, ketika dirasa aman barulah para tersangka masuk kedalam membobol etalase dan mengambil handphone sebanyak 17 buah.

Baca juga: Simpan Sabu Dalam Kemasan Masker, Pria di Samarinda Ini Diringkus Polisi

“17 buah barang bukti belum sempat mereka jual. Tersangka mengaku barang curian akan dujual pada orang terdekat.

Karena kita cepat dapat laporan dan melakukan penindakan, maka para tersangka tidak sempat menjual barang tersebut,” pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved