Berita Viral
5 Fakta Tentang Gus Samsudin Laporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim, Pernah Jual Barang Rongsokan
Pimpinan Padepokan Nur Dzat Sejati, Gus Samsudin, melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jatim dugaan pencemaran nama baik.
Gus Samsudin akhirnya melaporkan Pesulap Merah ke Polda Jawa Timur.
Penampilan Gus Samsudin saat datang ke Mapolda Jatim pun cukup menjadi sorotan.
Gus Samsudin tampak datang tanpa alas kaki alias nyeker.
Menurut kuasa hukum Gus Samsudin, Teguh Puji Wahono, si Pesulap Merah dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Beberapa pasal yang dikenakan yakni Pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Dikutip dari Surya.co.id, Teguh Puji Wahono, mengungkapkan sosok MR dianggap telah mencemarkan nama baik Gus Samsudin.
Pasalnya MR belakang ini, melalui channel YouTube yang dikelolanya membuat sebuah konten yang bermuatan penggiringan opini publik.
Penggiringan opini yang dibuat MR dalam konten YouTube-nya cenderung mendiskreditkan sosok Gus Samsudin sebagai pemimpin padepokan.
Metode pengobatan yang diterapkan Gus Samsudin dalam padepokannya, dianggap oleh MR sebagai trik yang berorientasi pada penipuan.
Padahal, lanjut Teguh, pihak MR tidak bisa membuktikan kebenaran dari pernyataannya melalui beberapa konten video YouTube milik MR.
"Jadi kedatangan kami ke sini, untuk melaporkan si marcel atau pesulap merah atas tindak pidana pencemaran nama baik dan ujaran kebencian menggiring opini masyarakat apa yang dilakukan Gus Samsudin menipu atau sebuah trik. Nanti akan diproses sesuai hukum berlaku," ujarnya di depan Kantor SPKT Mapolda Jatim, Rabu (3/8/2022).
Pria berkemeja putih itu menjelaskan, bahwa MR bakal dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.
Baca juga: Pesulap Merah Sukses Buat Padepokan Gus Samsudin Ditutup, Bongkar Trik Pengobatan Palsu, Warga Kesal
Kini, ungkap Teguh, pihaknya sudah memiliki sejumlah video dari konten MR yang bermuatan penggiringan opini terhadap sosok Gus Samsudin.
Video tersebut disimpan dalam sebuah perangkat keras flashdisk yang nantinya bakal dilampirkan dalam berkas pelaporan yang sedang diurusnya ke pihak petugas SPKT dan penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim.
"Pasalnya 27 ayat 3 sama 28 ayat 2 UU ITE. Barang bukti yang dibawa video. Yang dilaporkan di konten si MR. Jumlah video, sudah banyak beredar di media sosial dan YouTube-nya. Nama channel Marcel Rhadilva," jelasnya.