Berita Kukar Terkini
7 Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih di Kukar, Bupati Edi Damansyah: hingga Akhir Agustus
Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2022
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara ( Kukar) Edi Damansyah mengajak seluruh masyarakat mengibarkan bendera merah putih mulai 1 hingga 31 Agustus 2022.
Hal ini dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) pada 17 Agustus 2022 di Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur.
Imbauan ini tertuang dalam surat edaran Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-2032/TAPEM/OTDA/065.11/07/2022, yang diteken Edi Damansyah, tertanggal 29 Juli 2022.
Dalam surat edaran tertulis, masyarakat diminta untuk mengibarkan bendera merah putih secara serentak di lingkungannya masing-masing mulai 1 sampai 31 Agustus 2022.
Baca juga: Harga Bendera Merah Putih di Kukar untuk Semarak HUT ke 77 RI, Para Penjual dari Jawa Barat
Baca juga: Harga Bendera Merah Putih di Kota Bontang untuk Peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia
Baca juga: Turunkan Bendera Merah Putih, 4 Mahasiswa di Sulbar Jadi Tersangka, Terancam 5 Tahun Penjara
"Ini juga untuk menyikapi imbauan dari pemerintah pusat untuk mengibarkan 10 juta bendera merah putih di seluruh Indonesia," ujarnya, Kamis (4/8/2022).
Selain itu, juga meminta kantor/instansi pemerintah maupun swasta, hotel, perbankan, mal, pasar, swalayan, toko, perumahan penduduk.
Di jalan protokol untuk dapat memasang dekorasi, umbul-umbul, poster, spanduk, baliho, dan hiasan lainnya, dengan menggunakan logo HUT ke-77 Kemerdekaan RI.
Logo dengan desain Kemerdekaan itu bisa diunduh di website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id).
"Kita juga mengedukasi seluruh masyarakat Kukar bahwa pemasangan bendera merah putih ini juga diwajibkan dalam rangka menyambut 17 Agustus," jelasnya.
Baca juga: Pemprov Kaltim Imbau Pasang Bendera Merah Putih, Pada Awal Hingga Akhir Agustus Mendatang
Sebagai salah satu identitas nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), pengibaran bendera merah putih tak boleh sembarangan.
Aturan pemasangan bendera merah putih tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Berikut aturan pemasangan bendera merah putih:
1. Pemasangan bendera merah putih dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
2. Dalam keadaan tertentu, pemasangan dapat dilakukan pada malam hari.
3. Bendera merah putih wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus oleh warga yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah NKRI serta kantor perwakilan RI di luar negeri.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/bendera-merah-putih-di-gala-puncak-kaltim.jpg)