PPPK 2022

INFO PPPK 2022: Cek Syarat Pengangkatan Guru Honorer P3K Terbaru & Surat Edaran Terbaru KemenPAN-RB

Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini, cek syarat pengangkatan Guru Honorer P3K terbaru dan surat edaran terbaru KemenPAN-RB.

Kolase Tribunkaltim.co
Ilustrasi PPPK Guru - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini, cek syarat pengangkatan Guru Honorer P3K terbaru dan surat edaran terbaru KemenPAN-RB. 

TRIBUNKALTIM.CO - Simak informasi seputar PPPK 2022 terkini.

Cek syarat pengangkatan Guru Honorer P3K terbaru.

Juga surat edaran terbaru KemenPAN-RB terkait syarat pendaftaran PPPK dan pengangkatan P3K tahun 2022.

Bagi Anda yang ingin mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2022, wajib membaca Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) terbaru.

Surat edaran MenPAN-RB terbaru ini berkaitan dengan syarat pengangkatan guru honorer untuk jadi PPPK 2022 berubah.

Informasi selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Jumlah Fornasi CPNS dan P3K 1.086.128, Cek Daftar Gaji PNS dan PPPK Tahun 2022

Menurut Surat Edaran MenPAN-RB terbaru Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 dijelaskan, pengangkatan guru honorer menjadi PPPK akan dilakukan apabila guru honorer yang bersangkutan memenuhi sejumlah persyaratan.

Persyaratan pengangkatan guru honorer menjadi PPPK  itu yakni:

- Berstatus THK-II yang telah terdaftar di BKN dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di bawah instansi Pemerintah.

- Tenaga Guru Honorer tersebut mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN.

- Tenaga Guru Honorer diangkat minimal oleh pimpinan unit kerja.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Inilah Kepanjangan P3K hingga Perbedaan dengan CPNS, Nasib PPPK Guru Tahap 3 2021

- Tenaga Guru honorer telah bekerja paling singkat satu tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Berusia paling rendah 20 tahun dan maksimal 56 tahun pada tanggal 31 Desember 2021.

- Honorer dapat diangkat menjadi PPPK dalam jangka waktu paling lama lima tahun. 

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memastikan akan membuka seleksi pendaftaran CPNS dan PPPK pada tahun 2022 ini.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved