Berita Nasional Terkini
Kapolri Siapkan TR Mutasi, Ungkap 4 Polisi Di Tempat Khusus, 3 Jenderal Bintang Satu Ikut Diperiksa
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengeluarkan telegram rahasia (TR) khusus untuk memutasi personel Polri.
TRIBUNKALTIM.CO - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berencana mengeluarkan telegram rahasia (TR) khusus untuk memutasi personel Polri.
Hal ini menyusul pemeriksaan 25 anggota Polri yang diduga terkait dalam kasus tewasnya Brigadir J. Mereka diduga tidak profesional sehingga menghambat olah TKP penembakan Brigadir J
"Malam hari ini saya akan keluarkan TR khusus untuk memutasi," kata Jenderal Listyo di Mabes Polri, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, mutasi tersebut diharapkan membuat penanganan kasus kematian Brigadir J semakin berjalan apik.
"Harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir J ke depan akan berjalan baik," ucap Kapolri.

Ia menyebut, Tim Khusus Polri terus memerika 25 orang mulai dari tingkat Perwira Tinggi hingga Tamtama.
Dari 25 orang itu terdapat tiga perwira tinggi brigadir jenderal, lima orang komisaris besar, lima orang AKBP, dua orang Kompol, tujuh personel perwira menengah, dan masing-masing lima orang bintara dan tantama.
Ia menjelaskan, 25 orang ini berasal dari satuan Divpropam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan Bareskrim.
"25 persenel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik. Dan tentunya bila ditemukan proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," kata Kapolri.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Tanggapan
Baca juga: Terbaru! Terkuak Siapa Sebenarnya Bharada E, Ternyata Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo & Bukan Sniper
Bukan hanya itu, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo juga mengemukakan, ada empat personel kepolisian yang sedang diisolasi atau ditempatkan khusus terkait kasus penembakan Brigadir J.
"Ada 4 orang ditempatkan ke tempat khusus," kata Kapolri seraya menambahkan, proses isolasi keempat polisi tersebut dilakukan untuk mendalami pelanggaran kode etik atau pidana.
"Kami sedang dalami apakah mengarah ke pidana atau kode etik," ujar Kapolri.
Berstatus tersangka
Sebelumnya, Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo akhirnya menetapkan tersangka dalam kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun tersangka yang ditetapkan oleh Timsus Kapolri tidak lain adalah Bharada E yang diduga sebagai pelaku penembakan Brigadir J. Dia ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Dari hasil penyidikan tersebut pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022).

Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka itu juga setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi. Selain itu, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," ungkapnya.
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP. Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.
"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini. Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekam rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," pungkasnya.
Pihak keluarga Brigadir J apresiasi status tersangka Bharada E
Baca juga: Akhirnya Irjen Ferdy Sambo Buka Suara, Ucapkan Belasungkawa Kematian Brigadir J
Baca juga: Kerap Menangis, Terkuak Kondisi Istri Ferdy Sambo Kini, Mahfud MD Sudah Tahu Fakta Kasus Brigadir J?
Pihak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J bersyukur atas penetapan tersangka yang dilakukan tim khusus (timsus) kepada Bharada E.
Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak menuturkan pihaknya mengapreisasi penyidik meski dinilai penetapan tersangka itu terlambat.
"Puji Tuhan Elohim. Sekalipun terlambat, namun sikap dan tindakan penyidik menetapkan satu orang tersangka patut kita apreasiasi," kata Kamaruddin dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Fakta Baru tentang Sosok Bharada E: Bukan Sniper, Bukan Ajudan Ferdy Sambo tapi Hanya Sopir.
Menurutnya, seharusnya penetapan tersangka terhadap Bharada E dilakukan sejak kliennya tewas yakni pada 8 Juli 2022 lalu.
Meski begitu, lanjut Kamaruddin, dia meyakini jika tidak lama lagi, penyidik akan kembali menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Saya yakin berdasarkan bukti awal, segera akan ada tersangka lainnya berdasarkan penerapan pasal 55 jo 56 KUHP," paparnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin menjelaskan mereka menyesalkan hanya satu pasal yang dijerat kepada Bharada E. Hal ini tidak sesuai dengan laporan yang pihaknya buat.
"Satu Pasal sudah terpenuhi yaitu pasal 338 KUHP, namun pasal yang benar seharusnya adalah pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 KUHP ayat (3) jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP, sesuai pasal yang kami laporkan," ungkapnya.