Berita Nasional Terkini
Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi Kasat Reskrim dan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J
Sebelumnya, ada yang mengejutkan dari pernyataan Kapolri soal kasus Brigadir J dan Isi TR kapolri terbaru terkait mutasi, di antara 25 personel Polri yang diproses 3 di antaranya ternyata Perwira Tinggi (Pati) Jenderal Bintang 1.
Hal ini terungkap dalam rilis yang disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, kamis (4/8/2022) malam.
Kapolri jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan hasil pemeriksaan terbaru dari tim Khusus yang sudah dibentuk terkait kasus Brigadir J.
Baca juga: BREAKING NEWS - Termasuk 3 Jenderal, Ini Rincian 25 Personel Polri yang Diproses di Kasus Brigadir J
Informasi yang mengejutkan, ada sebanyak 25 anggota Polri yang sudah diperiksa terkait kasus Brigadir J dan proses masih terus berjalan.
Sebanyak 25 personel ini diperiksa terkait adanya ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).
"Dan juga beberapa hal yang kita anggap dan itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin semuanya berjalan dengan baik," kata jenderal Lisyto Sigit.

Jenderal Listyo juga menyampaikan pihaknya telah memeriksa 3 Perwira Tinggi (Pati) 3 Kombes, 3 AKBP, 2 Kompol, 7 Pama (Perwira Pertama) dan 5 Bintara dan Tamtama.
"25 Personel yang diperiksa tersebut berasal dari satuan Div Propam, Polres, dan beberapa orang dari Polda dan Bareskrim," kata Listyo.
Sebanyak 25 personel akan terus menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran kode etik dan bila ditemukan ada pelanggaran pidana, makan tentunya akan diproses lebih lanjut.
Kapolri juga mengaku sudah mengelurkan TR Khusus untuk memutasi sejumlah personel.
"Harapan saya proses penanganan tidak pidana meninggalnya Brigadir Yosua ke depan akan berjalan dengan baik," kata Kapolri.
Dari 25 personel tersebut, Kapolri juga menyampaikan ada sebanyak 4 orang yang ditempatkan di tempat khusus selama 30 hari.
Selengkapnya bisa dilihat sejak menit 48.00 di SINI
Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Diperiksa Bareskrim
Berikut ini pernyataan lengkap Irjen Ferdy Sambo setelah diperiksa Bareskrim Polri selama 7 jam, Kamis (4/8/2022), kuasa hukum Brigadir J pun merespon pernyataan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) non aktif tersebut.