Berita Nasional Terkini

Kasus Kematian Brigadir J, Kapolri Mutasi Kasat Reskrim dan Kanit I Satreskrim Polres Metro Jaksel

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan mutasi terhadap sejumlah anggota Polri terkait proses penyidikan kasus tewasnya Brigadir J

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo. Ia telah menyelesaikan pemeriksaan tim khusus (timsus) Kapolri terkait kasus kematian Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Kamis (4/8/2022). 

Irjen Ferdy Sambo diperiksa polisi untuk kali keempat dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas sang Kadiv Propam. 

Ferdy Sambo menyembut, ia sebelumnya sudah memberikan keterangan di Polres Jakarta Selatan dan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Terbaru! Tersangka Kasus Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Terkuak dari Pasal yang Jerat Bharada E

Irjen Ferdy Sambo akhirnya tampil dan berbicara soal kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya.

Hal itu disampaikan Irjen Ferdy Sambo saat mendatangi Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022).

Kedatangan Irjen Ferdy Sambo ini untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus penembakan di rumah dinasnya yang menewaskan Brigadir J pada Jumat (8/7/2022) lalu.

Apa saja yang diungkapkan sang jenderal?

Di hadapan awak media, Irjen Ferdy Sambo menyempatkan diri memberikan pernyataan saat mendatangi Bareskrim Polri.

Dalam pernyataanya, Ferdy Sambo meminta maaf kepada institusi Polri atas kasus kematian Brigadir J.

Selain itu, jenderal bintang dua ini juga menyampaikan duka cita atas meninggalnya Brigadir J.

Di akhir pernyataanya, suami Putri Chandrawathi ini juga meminta doa agar istrinya segera sembuh dari trauma dan anak-anaknya bisa melewati kasus ini.

Irjen Ferdy Sambo juga meminta masyarakat bersabar terkait penanganan kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinasnya di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Saya harapkan kepada seluruh pihak dan masyarakat untuk terus bersabar," ujar Sambo di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).

Sambo meminta publik juga tidak memberikan asumsi apa pun terkait kejadian penembakan tersebut.

Baca juga: Respon Mahfud MD Lihat Hasil Visum Brigadir J, Menkopolhukam Kawal Arahan Jokowi

Apalagi, jika pandangan yang disampaikan itu membuat simpang siur kasus tersebut.

"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," tuturnya.

Berikut pernyataan Irjen Ferdy Sambo:

"Hari ini saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat.

Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya dan sekarang yang keempat di Bareskrim Polri

Selanjutnya saya juga ingin menyampaikan permohonan maaf kepada institusi terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas saya di Duren Tiga.

Kemudian yang kedua, saya selaku ciptaan Tuhan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.

Demikian juga saya menyampaikan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir Yosua, semoga keluarga diberikan kekuatan.

Namun semua itu terlepas dari apa yang dilakukan suadara Yosua kepada istri dan keluarga saya.

Selanjutnya saya harapkan kepada seluruh pihak pihak dan masyarakat untuk bersabar, tidak memberikan asumsi, persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya.

Saya mohon doa agar istri saya segera pulih dari trauma dan anak-anak saya juga bisa melewati kondisi ini. Sekian dan terima kasih."

Tanggapan Kuasa Hukum Brigadir J

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Nelson Simanjuntak, menanggapi sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya.

Sebagaimana diketahui, Irjen Ferdy Sambo menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam kesempatan tersebut, Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi hingga mengucapkan bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Mengetahui hal tersebut, Nelson Simanjuntak mengatakan, pihaknya merespons positif sikap Ferdy Sambo.

"Permintaan maaf, ini mahal sekali."

"Di mana selama ini? Jadi, atas nama keluarga, lembaga atau kuasa hukum, permintaan maaf ini kami sikapi positif," kata Nelson Simanjuntak, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Kamis (4/8/2022).

"Apapun nanti di belakangnya silahkan saja," imbuhnya.

Nelson menyebut, ada sikap positif yang ditunjukkan Ferdy Sambo.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nelson Simanjuntak. Dalam artikel mengulas tentang respons Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J terhadap sikap Irjen Ferdy Sambo yang menyampaikan permohonan maafnya dan ucapan belasungkawa, Rabu (4/8/2022).
TR KAPOLRI TERBARU - Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J Nelson Simanjuntak.  Simak pernyataan Kapolri soal kasus Brigadir J dan Isi TR kapolri terbaru terkait mutasi, sebanyak 25 personel Polri diproses.(Tangkap Layar Kompas Tv)

"Tetapi, ada satu sikap legowo, yang arif menurut kami dari Pak Sambo. Jadi, tentu belasungkawa, permohonan maaf, dan seterusnya, termasuk yang terakhir keluarga, kita sikapi," ungkap Nelson.

"Nanti, ini akan dituangkan di berita acara pemeriksaan apa saja dikroscek dengan apa yang sudah kami berikan dan apa yang sudah ada dari Brigadir J," lanjutnya.

Nelson pun berharap, kasus penembakan Brigadir J segera menemui titik terang.

"Paling tidak kita positif menangani, semakin cepat dan terang benderang," ucapnya.

Diketahui, Kadiv Propam Nonaktif, Irjen Ferdy Sambo memenuhi panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Setibanya di kantor Bareskrim Polri, Kamis (4/8/2022), Irjen Ferdy Sambo pun menyempatkan diri untuk memberikan pernyataannya kepada awak media.

Adapun untuk status Irjen Ferdy Sambo masih sebagai saksi dari peristiwa baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E yang terjadi di rumah dinasnya kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

Bharada E Ditetapkan sebagai Tersangka

Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian, mengumumkan Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan ini berdasarkan pemeriksaan kepada 42 saksi dari beberapa pihak forensik dan keluarga Brigadir J sejumlah 11 saksi.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan kepada 42 saksi baik dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik, dan kedokteran forensik."

"Termasuk telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi, CCTV, dan barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa oleh Laboratorium Forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan," ujar Andi dalam konferensi pers yang digelar di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam, dilansir Tribunnews.com.

"Dari hasil penyelidikan tersebut, pada malam ini, penyidik telah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," imbuhnya.

Seusai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E pun langsung ditangkap dan ditahan.

Irjen Ferdy Sambo Diduga Terlibat dalam Kasus Brigadir J

Indonesia Police Watch (IPW) menilai keputusan penyidik menyertakan pasal 55 dan 56 saat menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kematian Brigadir J sudah tepat.

Artinya, dalam kasus kematian Brigadir J ini pelaku pembunuhan tersebut tidak hanya Bharada E, melainkan ada dugaan pelaku lain yang ikut terlibat dalam kasus tersebut.

"Sudah tepat strategi penyidik menetapkan Bharada E sebagai tersangka pasal 338 KUHP jo pasal 55 jo pasal 56."

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigpol J dan atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigpol J," kata Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022).

Sugeng Teguh Santoso menyebut publik tidak percaya jika pelaku pembunuhan Brigadir J hanya dilakukan oleh Bharada E.

Publik, sebut IPW, menduga ada keterlibatan Irjen Pol Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

"Publik tidak percaya pelaku penembakan hanya Bharada E. Publik menduga bahwa Irjen Ferdy Sambo terlibat dalam penembakan tersebut," ucap Sugeng Teguh Santoso.

Di sisi lain, IPW menyoroti soal pihak keluarga Brigadir J yang menemui Menko Polhukam, Mahfud MD.

Hal ini menunjukkan sinyal bahwa keluarga Brigadir J tidak percaya akan kinerja Timsus Polri.

"Upaya pencarian keadilan keluarga Brigpol J sebagai korban mati ditembak mengadu kepada Menkopolhukam Mahfud MD adalah sinyal bahwa terdapat ketidakpercayaan orang tua Brigpol J pada proses kerja Polri melalui Timsus," ungkap Sugeng Teguh Santoso.

Menurut Sugeng Teguh Santoso, upaya tersebut merupakan bentuk tekanan politik kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Jenderal Sigit diharapkan betul-betul mengawal kerja Timsus agar dapat memenuhi rasa keadilan bagi keluarga Brigadir J.

"Kapolri harus memperhatikan manuver ini untuk kemudian bisa mengarahkan timsus yang dipimpin Wakapolri memenuhi harapan keluarga," kata Sugeng Teguh Santoso. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul VIDEO Pernyataan Ferdy Sambo: Minta Maaf Ke Polri, Belasungkawa hingga Singgung Perlakuan Brigadir J dan Kuasa Hukum Brigadir J Tanggapi Permintaan Maaf dan Ucapan Belasungkawa Ferdy Sambo

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved