Berita Nasional Terkini
Terbaru! Tersangka Kasus Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Terkuak dari Pasal yang Jerat Bharada E
Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan Brigadir J
TRIBUNKALTIM.CO - Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan brigadir J.
Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Rabu (3/8/2022).
Bharada E pun disangkakan pasal berlapis atas perbuatannya, yaitu Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Berdasarkan pasal tersebui, Bharada E diduga tak sendirian dan ada persekongkolan.
Baca juga: Terbaru! Terkuak Siapa Sebenarnya Bharada E, Ternyata Bukan Ajudan Irjen Ferdy Sambo & Bukan Sniper
"Dengan sangkaan pasal 338 KUHP Jo pasal 55 dan 56 KUHP," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, dilansir Tribunnews.com.
Dengan disangkakannya ketiga pasal itu, kata Andi, Bharada E tidak terbukti melakukan tindakan membela diri.
Selain itu, ada dugaan Bharada E tak sendirian dalam mengeksekusi Brigadir J.
Merujuk pasal yang disangkakan, Bharada E diduga bersekongkol dengan pihak lain untuk menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dilansir Tribunnews.com, berikut ini bunyi Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP:
Pasal 338 KUHP
"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun."
Pasal 55 KUHP yang berisi dua ayat:
(1) "Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan. Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan."
Baca juga: Terbaru! Mahfud MD Sebenarnya Sudah Tahu Fakta Kasus Brigadir J? Begini Pernyataan Menkopolhukam
(2) "Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya."
Pasal 56 KUHP berisi dua ayat: