Berita Bontang Terkini

Lagi dan Lagi, Polisi Ungkap Kasus Peredaran Sabu di Kota Bontang

Kasus narkoba di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi. Kali ini, Satreskoba Polres Bontang menangkap dua pelaku narkoba.

Editor: Aris
Istimewa via Tribun Solo
Ilustrasi narkoba. (Istimewa via Tribun Solo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Kasus narkoba di Kota Bontang Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali terjadi.

Kali ini, tim dari Satuan Reskoba (Satreskoba) Polres Bontang menangkap dua pelaku peredaran narkoba di Kota Bontang.

Cara pengungkapanyya juga terbilang cukup unik, dimana petugas berpura-pura menjadi pembeli sabu.

Baca juga: Perang pada Narkoba, Personel BNNP Kaltim Terbatas, Jalan Tikus di Kalimantan Banyak

Penangkapan di lakukan di Berbas Tengah, lokasi yang dipilih bertransaksi pada Rabu, (3/8/2022) sekira Pukul 22.55 Wita malam kemarin.

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatok Tri Haryanto menceritakan, polisi awalnya menangkap tersangka Da (38) tahun.

Dari tangan tersangka, polisi mendapati satu poket sabu yang siap dijual.

Baca juga: Pura-pura Jadi Pembeli, 2 Residivis Bandar Narkoba di Bontang Diciduk Polisi

Pengakuan Da sabu tersebut didapat dari MR (28) yang diketahui merupakan residivis.

“Da juga residivis dan baru keluar dari lapas. Dari pengakuanya dia baru 3 hari jualan sabu seberat 1 gram,” ujarnya, Kamis (4/8/2022).

Kemudian polisi melakukan pengembangan dengan mencarintahu keberadaan MR.

Baca juga: Buron Curanmor di Bontang Tertangkap di Tanjung Laut, Korban Rugi 29 Juta

Setelah mengetahu keberadaan MR, polisi pun langsung melakukan penangkapan salah satu hotel yang berlokasi di di Jalan Arif Rahman hakim.

"MR ditangkap hanya selang 5 jam setelah meringkus Da. Mereka bekerja sama antara pengedar dan pemasok sabu untuk di Bontang," terangnya.

MR mengaku telah menjual sabu seberat 1 gram. Sabu tersebut kini disita polisi untuk dijadikan barang bukti

Baca juga: Pesta Sabu di Hotel, Pelaku Narkoba di Bontang Akui Dapat Sabu dari Seorang Napi di Lapas Tenggarong

“Kalau dari pengakuanya sabu itu didapat dari Samarinda. Kini sekarang kita masih tahap penyedikan,” bebernya.

Atas perbuatanya, mereka pun diancam akan dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Ancaman 20 tahun penjara," pungkasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved