Berita Kutim Terkini
Pasar Tumpah Jadi Polemik di Sangatta Kutai Timur, Camat Minta Pemerintah Lakukan Penertiban
Camat Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hasdiah mengeluhkan berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Camat Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hasdiah mengeluhkan berbagai persoalan yang terjadi di wilayahnya.
Diantaranya persoalan Pasar Tumpah yang semakin berkecamuk di Jalan Inpres dan antrean Bahan Bakar Minyak (BBM) disertai kerusakan jalan.
"Pasar tumpah di Jalan Diponegoro dan Jalan Inpres bukannya berkurang tetapi malah bertambah," ucapnya saat rapat bersama camat dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Padahal, pihaknya telah bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyosialisasikan terkait pedagang dan parkiran.
Sudah banyak yang sesuai aturan, namun masih banyak pedagang yang membangun diluar dari jalur yang ditentukan dan limbah mencemari lingkungan sekitar.
Baca juga: Anggota DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Kutim, Resapan Air di Teluk Pandan Terancam
Baca juga: Keanekaragaman Bentang Alam Wehea-Kelay Kutim Berau dalam Bingkai IKN Nusantara
Baca juga: Lima Pelaku Dibekuk Polres Kutim, Sabu Dari Malaysia untuk Diedarkan ke Sejumlah Kecamatan
"Motor-motor pembeli yang berjejer, di pinggir jalan mengakibatkan kemacetan sehingga sering terjadi kecelakaan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang menegaskan telah meminta Satpol PP untuk melakukan pengawasan.
Selain itu, nantinya bersama dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang akan membantu, karena menurut laporan banyak sampah yang berserak dan menumpuk di pinggir jalan.
"Nanti Satpol PP dan DLH yang akan terus sosialisasi dan mengawasi di lapangan, terutama penggunaan pinggir-pinggir jalan sehingga membuat kemacetan," ucapnya.
Baca juga: Raih Juara di Kapolres Cup Kutim 2022, Perbakin PPU Yakin Mampu Raih Tiga Emas di Porprov Berau
Kasmidi menerangkan jika sebenarnya, Pemkab Kutim tidak melarang masyarakat untuk berjualan, akan tetapi harus ada ketentuan-ketentuan yang tidak boleh dilanggar dan harus dipatuhi.
Salah satunya seperti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan dampak lingkungan disekitarnya. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel