Berita Kutim Terkini
Anggota DPRD Kaltim Ungkap Dugaan Tambang Ilegal di Kutim, Resapan Air di Teluk Pandan Terancam
Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir mengemukakan ada tambang ilegal di dapilnya.
Penulis: Syifaul Mirfaqo | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SANGATTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sutomo Jabir mengemukakan adanya tambang ilegal di daerah pemilihannya (Dapil).
Dugaan tambang ilegal yang berpotensi merusak hutan tersebut berada di Desa Danau Redan, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur (Kutim).
Kepada TribunKaltim.co, Sutomo Jabir beranggapan bahwa aktifitas tambang tersebut bisa membahayakan di kemudian hari karena memungkinkan terjadinya penurunan resapan air.
"Dari situ kan bisa terjadi banjir di daerah Kutai Timur sana, dan bisa juga berdampak sampai ke Kota Bontang," ujarnya saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: Keanekaragaman Bentang Alam Wehea-Kelay Kutim Berau dalam Bingkai IKN Nusantara
Tentu kegiatan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, sebab hutan dan gunung yang ada di kawasan tersebut bisa habis digunduli.
Terlebih kawasan tersebut merupakan hutan lindung karena esensinya menjadi salah satu tempat resapan air di Kabupaten Kutai Timur.
"Kalau terjadi pembukaan lahan di sana, bisa jadi nanti itu bukan hanya banjir air, tetapi juga banjir lumpur, banjir tanah," ujarnya.
Baca juga: Lima Pelaku Dibekuk Polres Kutim, Sabu Dari Malaysia untuk Diedarkan ke Sejumlah Kecamatan
Lebih parahnya, kegiatan penambangan ilegal tersebut secara kasat mata terlihat dari jalan raya, sehingga bukan tidak mungkin dapat mengganggu akses jalan nasional.
Oleh karena itu, Sutomo Jabir mendorong agar Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dan Dinas Lingkungan Hidup Kaltim tidak melakukan pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal tersebut.
"Kalaupun bukan wewenangnya (Dishut dan DLH Kaltim), ya bagaimanalah caranya, karena apa yang bisa kita lakukan?, masyarakat kita di sini yang dirugikan," ujarnya.
Baca juga: Bikin Bangga, Produk Kerajinan Tangan dan Kuliner Khas Kutim Bakal Diekspor ke Korea Selatan
Laporan tersebut ditanggapi dengan serius oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim dengan terjun langsung ke lokasi dugaan tambang ilegal.
Ditemani oleh Sutomo Jabir dan Anggota DORD Kaltim Agil Suwarno, hadir pula Tim Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kementerian Lingkungan Hidup Kehutanan (KLHK).
Ditemukan alat bukti pertambangan ilegal berupa tumpukan batu bara dan excavator di lokasi yang kondisinya sepi tanpa ada kegiatan.
Baca juga: Raih Juara di Kapolres Cup Kutim 2022, Perbakin PPU Yakin Mampu Raih Tiga Emas di Porprov Berau
"Entah karena habis hujan atau sudah ada kabar yang bocor, tidak ada kegiatan pertambangan. Ditemukan alat berat di situ," ujarnya.
Sutomo mengapresiasi kerja pemerintah dalam menindaklanjuti laporan dugaan pertambangan ilegal tersebut, dan berharap kejadian serupa tidak terulang lagi.