Berita Berau Terkini
Soal Program Jaminan Persalinan, Dinkes Berau Maih Tunggu Petunjuk Teknis dari Pusat
Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir
TRIBUNKALTIM.CO - Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir Melalui Program Jaminan Persalinan.
Pemerintah pusat berupaya menjamin pelayanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu yang akan melahirkan.
Namun untuk di daerah, seperti Kabupaten Berau Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Kepala Dinas Kesehatan Berau, Totoh Hermanto melalui Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Suhartini mengungkapkan, pihaknya masih menunggu petunjuk teknis yang dibuat oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menjalankan program tersebut.
Baca juga: Dari Segala Program, Pengendalian Banjir Masih Jadi Program Super Prioritas Wali Kota Samarinda
Seperti bagaimana persyaratan dan prosedur jalannya program Jampersal.
"Instruksi presiden baru keluar, dan petunjuk teknis dari kementerian belum ditetapkan," tuturnya kepada TribunKaltim.co, Kamis (4/8/2022).
Kendati demikian, Kemenkes sudah menginstruksikan untuk melakukan pendataan peserta Jaminan Persalinan (Jampersal).
Baca juga: BREAKING NEWS Seorang Operator Tewas Tertindih Forklif di Samarinda
Pendataan peserta Jampersal tersebut dilakukan oleh Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas). Namun, saat ini server sedang dilakukan maintenance dan bridging.
"Kita hanya bisa menunggu maintenance selesai dilakukan baru bisa kembali menginput data dari puskesmas," jelasnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, Jampersal menjamin ibu hamil dari keluarga kurang mampu untuk mendapatkan fasilitas kesehatan yang layak ketika bersalin.
Baca juga: Gelar Aksi, Sejumlah Warga Balikpapan Klaim Belum Menerima Haknya Soal Pembayaran Lahan Tol Balsam
Di Bumi Batiwakkal, sedikitnya terdapat dua rumah sakit dan 21 Puskesmas yang menyelenggarakan Jampersal.
"Jampersal ditujukan kepada ibu hamil yang tidak memiliki jaminan kesehatan," ucapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 tahun 2021 tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual.
Terdapat perubahan standar pelayanan kesehatan ibu hamil.
Baca juga: Bharada E Jadi Saksi Penting, LPSK Minta Polri Pisahkan dari Tahanan Lain: Jangan Sampai Meninggal
"Jika minimal kunjungan kesehatan ibu hamil ke dokter atau bidan minimal empat kali, atau dikenal dengan K4, sekarang minimal enam kali atau K6," sambungnya.