Berita Nasional Terkini

Terbaru! Tersangka Kasus Brigadir J Diduga Tak Cuma 1 Orang, Terkuak dari Pasal yang Jerat Bharada E

Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan Brigadir J

Editor: Doan Pardede
Facebook Roslin Emika
Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya. Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan Brigadir J 

(1)"Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan."

(2) "Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan."

Foto Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi. Siapa istri Ferdy Sambo yang diduga dilecehkan Brigadir J? Ini sosok dan foto-foto Putri Candrawathi.
Foto Irjen Ferdy Sambo bersama istri, Putri Candrawathi. Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan Brigadir J(Istimewa via Tribunnews.com)

IPW Menilai Sudah Tepat

Ketua Indonesian Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso, menilai penggunaan tiga pasal terhadap Bharada E sudah tepat.

Menurutnya, hal itu berarti penyidik tengah membidik tersangka lain dalam kasus penembakan Brigadir J.

"Artinya penyidik sedang membidik adanya tersangka lain yang turut serta bersama Bharada E melakukan pembunuhan pada Brigadir J, atau yang membantu melakukan dengan menyediakan bantuan atas pembunuhan Brigadir J," ujar Teguh dalam keterangannya, Kamis (4/8/2022) seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Bharada E Diduga Bersekongkol dalam Kasus Brigadir J Lewat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.

Baca juga: Terbaru! Pankreas Brigadir J Diduga Hilang, Kuasa Hukum Beber Hal Lain Selain Otak Tak Ada di Kepala

Ia berpendapat, bantuan dari pihak yang diduga bersekongkol dengan Bharada E bisa berupa kesempatan, sarana, atau keterangan.

Teguh pun menilai, tewasnya Brigadir J tidak mungkin hanya melibatkan Bharada E saja.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Amnesty International, Usman Hamid, menyoroti penggunaan Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dalam penetapan Bharada E sebagai tersangka.

Dengan menetapkan pasal itu, ujar Usman, penyidik meyakini ada pihak selain Bharada E yang berperan dalam penembakan Brigadi rJ.

"Kalau kita lihat lebih jauh, rujukan pasal selain pasal pembunuhan ada Pasal 55 dan 56."

"Itu artinya polisi menempatkan perbuatan itu dalam kerangka ada yang menyuruh melakukan, ada yang ikut atau turut bersama melakukan, dan juga setidak-tidaknya membantu melakukan," kata Usman, dikutip dari Kompas.com.

Usman mengatakan, jika penyidik mengenakan Pasal 55 dan 56 KUHP dalam kasus Bharada E, maka membuka peluang ada pihak lain yang diduga turut terlibat.

Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya
Irjen Ferdy Sambo dan para ajudannya. Sejumlah hal baru dalam kasus Polisi tembak Polisi yang mengakibatkan Brigadir J tewas, cek juga kronologis penembakan Brigadir J (Facebook Roslin Emika)

"Kalau dikonstruksikan dalam Pasal 55 atau yang pertama tadi, siapa ikut melakukan apa bersama siapa? Siapa menyuruh melakukan apa kepada siapa? Siapa yang disuruh, siapa yang menyuruh? Siapa yang melakukan dan siapa yang ikut serta melakukan? Siapa yang melakukan, siapa yang membantu melakukan?" papar Usman.

"Nah ini artinya tersangkanya tidak tunggal," sambung Usman.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved