Berita Balikpapan Terkini

2 Pria di Balikpapan Dibekuk Polisi karena Kantongi Sabu, Hanya Selang Sehari di Lokasi yang Sama

Polsek Balikpapan Barat menjaring pengguna narkotika jenis sabu sebanyak dua orang dengan total berat barang bukti 0,52 gram.

TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua pria pemakai sabu berinisial HM (33) dan HR (41) dengan total barang bukti 0,52 gram. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polsek Balikpapan Barat menjaring pengguna narkotika jenis sabu sebanyak dua orang dengan total berat barang bukti 0,52 gram.

Pertama, pria berinisial HM (33) yang dibekuk pada Jumat (29/7/2022) di kawasan Jalan Merpati, Baru Ulu, Balikpapan Barat, Balikpapan.

HM pada waktu terpantau petugas, tengah berdiri di depan sebuah konter ponsel. Lantaran gelagatnya mencurigakan, dia lantas dihampiri petugas.

"Setelahnya dilakukan penggeledahan badan dan tempat (sekitar HM berdiri). Ditemukan sepaket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok," tutur Kapolsek Balikpapan Barat, Kompol Djoko Purwanto, Jumat (5/8/2022).

Di mana bungkus rokok tersebut, lanjutnya, ditemukan di atas meja yang tidak jauh dari posisi HM.

Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua pria pemakai sabu berinisial HM (33) dan HR (41) dengan total barang bukti 0,52 gram. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Polsek Balikpapan Barat mengamankan dua pria pemakai sabu berinisial HM (33) dan HR (41) dengan total barang bukti 0,52 gram. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO (TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO)

Baca juga: Masih Wilayah Balikpapan Barat, Polisi Kembali Amankan Empat Pemakai Sabu

Kepada petugas, HM mengakui bahwa bungkus rokok dan sabu itu merupakan miliknya.

Djoko membeberkan, HM mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial CM. Di mana rencananya akan digunakan secara pribadi.

Selanjutnya, tersangka dengan inisial HR (41), warga Balikpapan Tengah, turut diciduk petugas di lokasi yang sama saat HM dibekuk. Di mana penangkapan terhadap HR hanya berselang sehari usai HM diringkus.

Djoko menuturkan, HR terpantau petugas tengah duduk di atas sepeda motor di areal permukiman warga dengan perilaku yang aneh.

"Kami tanya dia (HR) sedang berbuat apa, namun yang bersangkutan terlihat gugup. Akhirnya kami lakukan penggeledahan," ujarnya.

Dari penggeledahan badan, petugas menemukan narkotika jenis sabu seberat 0,30 gram yang digenggam di tangan kanannya.

Baca juga: Perang pada Narkoba, Personel BNNP Kaltim Terbatas, Jalan Tikus di Kalimantan Banyak

Berdasarkan pengakuannya, lanjut Djoko, barang haram itu dibeli dari seseorang tak dikenal seharga Rp 200 ribu untuk konsumsi pribadi.

Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolsek Balikpapan Barat untuk melanjutkan proses hukum yang berlaku.

Djoko menegaskan, baik HM dan HR dijerat pasal seragam, yakni Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved