Berita Nasional Terkini
6 Fakta Baru Kasus Tewasnya Brigadir J: 25 Polisi Diduga Tak Profesional hingga Pembelaan Bharada E
Inilah enam fakta baru kasus tewasnya Brigadir J dimana 25 oknum polisi diduga tak profesional hingga kemunculan eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Menurutnya, ini adalah pemeriksaan keempat terhadap dirinya.
Sebelum diperiksa, ia meminta maaf kepada institusi Polri atas kematian Brigadir J.
Di sisi lain, ia juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir J.
Meski begitu, Sambo tetap meminta kepada masyarakat agar tidak berasumsi.
"Tidak memberikan asumsi, persepsi, simpang siurnya peristiwa di rumah saya," ujar Sambo.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Ferdy Sambo Setelah Diperiksa Bareskrim, Kuasa Hukum Brigadir J Beri Tanggapan
5. Bharada E tak dijerat pasal pembunuhan berencana
Kabareskrim Komjen Agus Andrianto mengungkapkan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman atas temuan yang dilakukan tim khusus dalam perkara ini.
Sejauh ini, Bharada E yang telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP.
"Artinya bahwa kenapa tidak diterapkan 340 karena ini masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan," ucap Agus.
6. Pengacara yakini Bharada E bela diri
Pengacara Richard Eliezer atau Bharada E, Andreas Nahot Silitonga, kekeuh menyatakan bahwa kliennya melakukan penembakan karena membela diri.
Andreas menekankan bahwa Brigadir J lah yang menembak Bharada E terlebih dahulu.
"Dari apa yang disampaikan klien kami itu sudah sangat clear, peristiwanya juga sangat clear. Bagaimana penembakannya dilakukan sudah dimulai duluan dari korban ya," ujar Andreas kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS - Termasuk 3 Jenderal, Ini Rincian 25 Personel Polri yang Diproses di Kasus Brigadir J
Andreas mengatakan, berdasarkan pengakuan Bharada E, sudah jelas bahwa Brigadir J yang menembak duluan.
Sehingga, Bharada E hanya merespons penembakan yang Brigadir J lakukan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.