Berita Nasional Terkini
Peran 2 Jenderal, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali di Kasus Kematian Brigadir J
Ikut dicopot Kapolri bersama Ferdy Sambo, ini peran 2 jenderal, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus kematian Brigadir J.
TRIBUNKALTIM.CO - Ikut dicopot Kapolri bersama Ferdy Sambo, ini peran 2 jenderal, Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dalam kasus kematian Brigadir J.
Brigjen Hendra Kurniawan dan Brigjen Benny Ali dua jenderal yang ikut terseret dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Keduanya ikut dicopot dari jabatannya dan dimutasi ke Yanma Mabes Polri.
Baca juga: Ada Apa dengan Waktu CCTV? Terkuak Ferdy Sambo Tiba di Jakarta 7 Juli Bukan di Hari Brigadir J Tewas
Baca juga: BUKTI BARU Tewasnya Brigadir J: Ferdy Sambo Tiba di Jakarta Sehari Sebelum Istri hingga CCTV Rusak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memutasi tiga jenderal yang bertugas di Divisi Propam Polri menjadi perwira tinggi di Yanma Mabes Polri.
Mutasi tersebut buntut dari penanganan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.
Adapun tiga jenderal yang dimutasi ke Yanma Polri di antaranya Irjen Ferdy Sambo yang sebelumnya menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.
Kemudian Brigjen Hendra Kurniawan yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Paminal Divisi Propam Polri.
Serta Brigjen Benny Ali yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Provos Divis Propam Polri.
Adapun pencopotan itu berdasarkan surat telegram dengan ST Nomor 1628/VIII/KEP/2022 tanggal 4 Agustus 2022.
Surat itu ditandatangani oAs SDM atas nama Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Malam hari ini saya keluarkan TR khusus untuk memutasi dan tentunya harapan saya proses penanganan tindak pidana terkait meninggalnya Brigadir Yoshua ke depan akan berjalan baik," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa Irjen Sambo dicopot dalam rangka pemeriksaan oleh inspektorat khusus (Irsus).
"Yang dimutasi sebagai perwita tinggi Yanma Polri dalam status proses pemeriksaan oleh Irsus timsus," ujar Dedi.
Baca juga: Susno Duadji di Karni Ilyas Club Akui Kasus Brigadir J Unik: Mudah Tetapi Dibuat Sulit
Dedi menuturkan bahwa Irjen Sambo bakal ditindak secara etika maupun pidana jika terbukti telah melakukan pelanggaran dalam kasus Brigadir J.
"Apabila bukti melakukan pelanggaran etika akan diperiksa apabila terbukti pelanggaran pidana seperti Pak Kapolri sampaikan akan diproses sesuai prosedur," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/kolase-jendra.jpg)