Kode Iuran Ditetapkan, Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Kini Makin Mudah

Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah dengan adanya penetapan kode iuran, yang mana sebelumnya kode ini berganti setiap bulannya.

Editor: Diah Anggraeni
HO/BPJamsostek
Membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kini makin mudah dengan adanya penetapan kode iuran. Sebelumnya kode iuran ini berganti setiap bulannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) terus berinovasi dalam memberikan pelayanan kepada pesertanya, khususnya peserta pemberi kerja atau badan usaha.

Kali ini dalam hal pembayaran iuran, BPJamsostek memberikan penetapan kode iuran, sebelumnya kode iuran berganti setiap bulannya.

Baca juga: Monev Inpres 2/2021 di Kaltim dan Kaltara, Dorong Non-ASN dan Pekerja Rentan Terlindungi BPJamsostek

Dengan satu kode iuran diharapkan efektivitas pembayaran dapat meningkat bagi pemberi kerja atau badan usaha setiap bulannya.

Kanal pembayaran bagi peserta BPJamsostek saat ini juga semakin cepat dan ringkas serta luas, mulai dari kanal pembayaran perbankan sampai dengan digital payment serta e-Commerce.

Untuk itu, utilisasi penggunaan aplikasi pemberi kerja atau badan usaha melalui Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) perlu ditingkatkan penggunaannya, termasuk melakukan monitoring serta update data/upah pekerja.

Baca juga: Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek Rp 2,2 Miliar kepada Pekerja dan Keluarga

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Balikpapan, I Nyoman Hary Sujana berharap dengan adanya perubahan ini dapat memberikan kemudahan pada peserta, khususnya pemberi kerja atau badan usaha dalam melakukan pembayaran iuran setiap bulannya.

Apabila pemberi kerja atau badan usaha memerlukan informasi lebih lanjut tentang hal ini, maka dapat menghubungi PIC kepesertaannya atau datang langsung ke kantor cabang. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved