Pilpres 2024
Anies Baswedan Umumkan Keputusan soal Pilpres 2024 pada Oktober 2022: Selesaikan Dulu di DKI
Di tengah kabar Duet dengan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) makin santer, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tak ingin buru-buru memberi keputusan.
Pembentukan koalisi tak terhindarkan mengingat masih berlakunya ketentuan ambang batas pencalonan presiden (PT) sebesar 20 persen.
Partai-partai juga berharap bisa mendapatkan coattail effect dengan mengusung capres-cawapres yang berpeluang menang dalam Pilpres.
Tetapi temuan survei yang dilakukan Center for Political Communication Studies (CPCS) menunjukkan setelah mengusung Anies sebagai salah satu capres, elektabilitas NasDem justru merosot tajam menjadi 2,1 persen.
Padahal hingga tiga bulan lalu, NasDem masih mampu mengamankan posisi dengan meraih elektabilitas di atas ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Anjloknya dukungan terhadap Nasdem berbanding terbalik dengan kenaikan elektabilitas partai-partai nasionalis lainnya.
PDIP misalnya, tetap unggul pada peringkat pertama dan mengalami kenaikan elektabilitas menjadi 19,5 persen, disusul Gerindra sebesar 13,2 persen dan Golkar 8,8 persen.
Tampak terjadi pergeseran pemilih nasionalis meninggalkan NasDem setelah mencapreskan Anies.
Baca juga: Trending Twitter Gegara Cuitannya Soal Anies Baswedan, Ruhut Sitompul: Maturnuwun Sukron Nie Ye
“Keputusan mengusung Anies sebagai capres membuat NasDem ditinggal oleh sebagian pemilih nasionalis,” ungkap Direktur Eksekutif CPCS Tri Okta S.K. dalam pernysa, pada Kamis (4/8/2022).
Di antara tiga partai yang berpeluang mengusung Anies, hanya PKS yang tampak menikmati kenaikan elektabilitas.
PKS meraih elektabilitas 6,0 persen, di bawah PKB (7,1 persen).
Sedangkan Demokrat cenderung stagnan (5,3 persen), di bawah PSI (5,6 persen).
Menurut Okta, keputusan Nasdem mencapreskan Anies belum tentu sudah bersifat final.
Masih ada dua nama lain, yang semuanya bukan dari internal NasDem.
Partai-partai masih berharap bisa mengusung capres dari internal, termasuk PKS dan Demokrat.
Terakhir, PKS berupaya melakukan judicial review meminta Mahkamah Konstitusi untuk mengubah ketentuan tentang PT 20 persen.