Amalan dan Doa

8 Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub Bagi Perempuan Setelah Selesai Haid, Ini Lafadz Niatnya

Berikut 8 tata cara mandi wajib atau mandi Junub bagi perempuan setelah haid, Ini lafadz niatnya.

Editor: Nur Pratama
NET via TribunMedan
Ilustrasi perempuan mandi wajib atau mandi Junub 

TRIBUNKALTIM.CO - Berikut 8 tata cara mandi wajib atau mandi Junub bagi perempuan setelah haid, Ini lafadz niatnya.

Mandi besar atau mandi wajib atau biasa juga disebut mandi junub (bahasa Arab: الغسل, translit. al-ghusl‎) adalah mandi atau menuangkan air ke seluruh badan dengan tata cara tertentu untuk menghilangkan hadats besar.

Seluruh imam mazhab menyepakati bahwa hukum mandi wajib adalah wajib setelah laki-laki dan perempuan bersetubuh hingga kedua kelaminnya saling bersentuhan.

Kewajiban ini berlaku meskipun air mani tidak keluar.

Sedangkan menurut Abu Dawud, mandi wajib hanya diwajibkan ketika air mani keluar.

Baca juga: 8 Bacaan Doa yang Bisa Dipanjatkan Orangtua Agar Anaknya Menjadi Sholeh dan Sholehah

Baca juga: 7 Cara Agar Doa Cepat Dikabulkan oleh Allah SWT dan Doa yang Mujarab untuk Meluluhkan Hati Seseorang

Pendapat ini juga dikemukakan oleh beberapa Sahabat Nabi.

Perempuan muslimah juga harus menyucikan diri dengan melakukan mandi wajib apabila dia telah selesai dari masa haid.

Berikut hal yang menyebabkan seseorang harus melakukan mandi wajib:

- Melakukan hubungan suami istri walaupun tidak keluar mani.

- Keluar mani yang disebabkan hubungan suami istri.

- Nifas, keluarnya darah dari rahim yang disebabkan melahirkan atau setelah melahirkan.

- Ketika seseorang meninggal dunia, dan meninggalnya bukan mati syahid.

- Haid bagi perempuan

- Orang yang baru memeluk agama Islam.

Berikut ini lafadz niat mandi wajib:

نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى

Tulisan latin dari bacaan ini adalah:

"Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala."

Terjemahannya adalah sebagai berikut:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

Tata Cara Mandi Wajib bagi Perempuan

Tata cara mandi wajib atau mandi Junub bagi perempuan dibedakan antara mandi junub dan mandi setelah haid atau nifas.

Urutannya adalah:

1. Membaca niat (menurut para ulama niat itu tempatnya di hati)

Nawaitu Ghusla Lifrafil Hadatsil Akbari Fardhan Lillahi Ta'aala.

Artinya:

"Aku berniat mandi besar untuk menghilangkan hadas besar fardhu karena Allah Ta'aala."

2. Mencuci tangan terlebih dahulu sebanyak tiga kali sebelum tangan tersebut dimasukkan dalam bejana atau sebelum mandi.

3. Membersihkan kemaluan dan kotoran yang ada dengan tangan kiri.

4. Mencuci tangan setelah membersihkan kemaluan dengan menggosokkan ke tanah (atau lantai) atau dengan menggunakan sabun.

5. Berwudhu dengan wudhu yang sempurna seperti ketika hendak shalat.

6. Menyiramkan air ke atas kepalanya tiga kali.

7. Mengguyur air pada kepala sebanyak tiga kali hingga sampai ke pangkal rambut atau kulit kepala dengan menggosok-gosokkannya dan menyela-nyelanya. (Tidak wajib bagi wanita untuk mengurai ikatan rambutnya).

8. Mengguyur air ke seluruh badan dimulai dari sisi yang kanan setelah itu yang kiri.

Mandi wajib usai haid dan nifas:

Sedangkan untuk mandi karena haid dan nifas, tata caranya sama dengan mandi junub namun ditambahkan dengan beberapa hal berikut ini:

Pertama: dianjurkan menggunakan sabun.

Kedua: melepas gelungan, sehingga air bisa sampai ke pangkal rambut. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Bacaan Niat & Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub Laki-laki dan Perempuan Sesuai Sunnah, 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bacaan Niat dan Tata Cara Mandi Wajib atau Mandi Junub, 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved