Bantuan Sosial
Cara Cek PKH Lewat HP 2025 Online: Praktis, Cepat, dan Resmi
Cek PKH lewat HP 2025 mudah dan resmi. Ikuti panduan langkah demi langkah untuk melihat status bansos PKH langsung dari ponsel Anda.
TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah terus mempermudah akses Program Keluarga Harapan (PKH) bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kini, penerima bantuan sosial (bansos) dapat mengecek status PKH langsung melalui HP, tanpa harus datang ke kantor Dinas Sosial.
Layanan ini tersedia secara resmi dan online, sehingga lebih cepat, aman, dan praktis.
Cara Cek PKH Lewat HP
Ada beberapa metode resmi yang bisa digunakan:
Baca juga: Kapan Bansos PKH dan BPNT 2025 Cair? Update Jadwal dan Panduan Cek Penerima
Menggunakan Aplikasi Cek Bansos
1. Unduh aplikasi resmi Cek Bansos:
- Android: Google Play Store
- iOS: Cek di App Store (jika tersedia)
2. Buka aplikasi → pilih menu PKH.
3. Masukkan data diri:
Nomor Kartu Keluarga (KK)
Nomor Induk Kependudukan (NIK)
4. Status penerimaan PKH dan jumlah bantuan akan muncul di layar.
2. Melalui Website Resmi Kemensos
- Buka browser di HP → kunjungi: https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih menu PKH → masukkan NIK dan Nomor KK.
- Klik “Cari Data” → status PKH, termasuk pencairan bantuan, akan ditampilkan.
3. Melalui SMS (Jika Tersedia di Daerah)
- Beberapa daerah menyediakan layanan SMS PKH.
- Format SMS biasanya: PKH(spasi)NIK
- Kirim ke nomor resmi yang ditentukan pemerintah.
- Balasan akan menampilkan status bantuan PKH.
Baca juga: PKH Tahap 3 2025 Belum Cair? Cek 3 Penyebab Bansos Disetop
Tips Aman dan Praktis
- Pastikan selalu menggunakan aplikasi, website, atau layanan resmi Kemensos.
- Siapkan NIK & nomor KK sebelum mengecek status PKH.
- Jika data tidak muncul atau ada kendala, hubungi Dinas Sosial kabupaten/kota setempat.
- Simpan atau screenshot hasil pengecekan untuk referensi pribadi.
Ikuti berita populer lainnya di saluran berikut: Channel WA, Facebook, X (Twitter), YouTube, Threads, Telegram
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20250514_cek-bansos-BPNT-2025-lewat-HP_bansos-PKH_kemensos.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.