Berita Bontang Terkini
Diciduk Saat Pesta Sabu, 4 Orang di Bontang Utara Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Polsek Bontang Utara meringkus 4 tersangka kasus penyelahgunaan narkoba, di Jalan MT Haryono, Sabtu (6/8) kemarin.
Penulis: Ismail Usman | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Polsek Bontang Utara meringkus 4 tersangka kasus penyelahgunaan narkoba, di Jalan MT Haryono, Sabtu (6/8) kemarin.
Ke 4 tersangka itu berinisial SN (22) seorang wanita warga Tanjung Laut. Kemudian 3 laki-laki lainya berinisial MA (20) warga Guntung, AD (26) warga Api-Api, serta SR (38) warga Bontang Baru.
Mereka diringkus sekira Pukul 15.00 Wita, setelah diketahui melakukan pesta sabu.
Baca juga: Mengenal Kapasisbon, Perkumpulan Pelajar dan Mahasiswa Tertua di Bontang, Peran di Tanah Rantau
Dari informasi yang didapat polisi, tempat ini memang sebelumnya diketahui kerap digunakan jadi tempat pesta sabu.
Awal penangkapan, polisi mendapat barang bukti seperti alat hisap sabu, korek gas dan sedotan runcing.
Kemudian sesaat kembali dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu poket sabu di dinding rumah.
Baca juga: UPDATE Kasus Covid-19 di Kaltim, 47 Warga Positif Corona, Balikpapan dan Bontang Tertinggi
"Kemudian didapat lagi satu poket sabu dari tangan perempuan SN. Dia ini ibu rumah tangga," kata Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya, melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Tri Soediantoro, Minggu (7/8/2022).
Saat ini 4 tersangka sudah diamankan di Mapolsek Bontang Utara.
Atas perbuatan mereka, ke 4 tersangka diancam terjerat pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ancaman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.