Kamis, 7 Mei 2026

Berita Samarinda Terkini

Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Amin Samarinda Karena Hindari Lampu

Rupanya kecelakaan terjadi bukan karena rem blong melainkan pengemudi tersebut berusaha menghindari lampu merah

Tayang:
Penulis: Sarikatunnisa | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO
LAKALANTAS RENGGUT KORBAN- Mobil Chevrolet Spin KT 1890 ZI dengan keadaan rusak setelah terlibat tabrakan dengan pengendara motor kemudian menabrak median jalan A Yani Kelurahan Temindung Permai Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda Kalimantan Timur, Rabu (27/7/2022).Akibat lakalantas merenggut 1 korvan jiwa pengendara motor Mio Soul.TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO HARDI PRASETYO 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Dua pekan berlalu, akhirnya terungkap apa penyebab awal kecelakaan maut yang melibatkan mobil Chevrolet KT 1890 ZI yang menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda pada Rabu (27/7/2022) lalu.

Dari hasil penyelidikan pihak kepolisian terhadap Sumartini (50), selaku pengemudi mobil yang terlibat, rupanya kecelakaan terjadi bukan karena rem blong melainkan pengemudi tersebut berusaha menghindari lampu merah.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi Senin (8/8/2022).

Di mana jelasnya, kala itu Sumartini atau pengemudi mobil berwarna merah tersebut hendak mengejar traffic light yang sudah berpindah ke lampu merah.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Area Poros Samarinda Bontang, Korban Jatuh Menghindari Jalan Berlubang

Baca juga: Detik-Detik Kecelakaan Operator Tewas Tertindih Forklift yang Dikemudikannya

Baca juga: Polisi Masih Selidiki Insiden Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani Samarinda

"Sehingga saat turunan dari Alaya langsung memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi. Tapi panik dan terjadilah kecelakaan dan dia sudah mengakuinya," beber Kompol Creato Sonitehe Gulo.

Ditanya terkait status Sumartini, perwira polisi berpangkat melati satu ini menjelaskan, masih sebatas saksi mengingat usia dan riwayat penyakit jantung yang dimiliki perempuan tersebut.

"Jadi baru sebatas saksi belum penetapan tersangka," jelasnya.

Baca juga: Fakta-Fakta Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani Kota Samarinda

Sebab lanjutnya, dalam perkara ini terlebih dahulu akan digelar bersama dengan pihak kejaksaan terkait hasil penyelidikan kepolisian.

"Setelah gelar perkara baru dilakukan penetapan tersangka," pungkasnya. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved