Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Terungkap Alasan Polri Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Cek Peran FS

Akhirnya terungkap dasar Polri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, cek peran tersangka FS (Ferdy Sambo)

Kolase Tribunkaltim.co
Kapolri Listyo Sigit dan tersangka Ferdy Sambo. Akhirnya terungkap dasar Polri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J, cek peran tersangka FS (Ferdy Sambo) 

TRIBUNKALTIM.CO - Akhirnya Mabes Polri menetapkan FS alias Ferdy Sambo jadi tersangka pembunuhan Brigadir J.

Hal itu disampaikan pada konferensi pers Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa 9 Agustus 2022.

Tim khusus Mabes Polri lebih dulu menahan Ferdy Sambo di rutan Mako Brimob Polri.

Konferensi pers kasus pembunuhan Brigadir J tersebut langsung dipimpin oleh Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit.

Dan terungkap dasar Polri tetapkan Ferdy Sambo tersangka pembunuhan Brigadir J.

Cek peran tersangka FS (Ferdy Sambo)

Selengkapnya ada dalam artikel ini.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Dalam hal ini, Ferdy Sambo dijerat pasal 340 subsider pasal 338 jo pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Pasal tersebut sama dengan dua anak buahnya berinisial Brigadir RR alias Ricky Rizal dan KM yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau pidana mati," kata Agus di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022).

Pasal 340 KUHP, berbunyi: “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun penjara.

Pasal 338 KUHP berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.”

Pasal 55 KUHP berbunyi:

Ayat (1)

Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved