Berita Paser Terkini
DPRD Paser Beri Beberapa Catatan kepada Pemkab, Harus jadi Perhatian karena Penting
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar paripurna dalam rangka kesepakatan bersama antara Bupati Paser
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser menggelar paripurna dalam rangka kesepakatan bersama antara Bupati Paser dengan DPRD Paser terhadap rancangan perubahan kebijakan umum APBD Paser, dan rancangan perubahan PPAS Paser tahun anggaran 2022.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi, didampingi Wakil Ketua DPRD Paser Fadly Imawan, dihadiri Bupati Paser Fahmi Fadli, unsur Forkopimda, Kepala OPD, beserta anggota DPRD Paser, berlangsung di ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser, Selasa (9/8/2022).
Dalam Sambutannya Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi menyampaikan, Paripurna ini dilaksanakan berdasarkan penyampaian dokumen Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022.
"Penyampaian tersebut telah diserahkan oleh Pemda Paser ke DPRD Paser pada 5 Agustus 2022, hasil rapat Banmus DPRD Paser pada 3 Agustus 2022, serta dokumen rancangan perubahan KUA dan dokumen rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2022 telah dipelajari, di telaah dan dibahas," terangnya.
Baca juga: DPRD Paser Tekankan 10 Rekomendasi pada Paripurna Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Dalam hasil rapat kerja tersebut, Banggar DPRD Paser memberikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Pemda Paser.
"DPRD Paser dalam hal ini memberikan beberapa catatan yang harus menjadi perhatian Pemda Paser, untuk kemudian ditindaklanjuti," tandas Hendra.
Mewakili Banggar DPRD Paser, Basri menyampaikan laporan Banggar DPRD Paser terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS APBD Kabupaten Paser Tahun Anggaran 2022.
"Pemda Paser berkewajiban menyampaikan laporan semester pertama APBD Paser Tahun Anggaran 2022 dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya kepada DPRD Kabupaten Paser, sesuai dengan amanat pada Pasal 160 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah," paparnya.
DPRD Kabupaten Paser juga meminta kepada Pemerintah Daerah agar dapat segera menyampaikan Laporan dimaksud, sehingga DPRD Kabupaten Paser dapat mengukur beban kerja Pemda Paser yang cukup besar, sebagai dasar pertimbangan perubahan APBD Kabupaten Paser Tahun 2022.
Mengenai adanya penurunan target pajak daerah dan retribusi daerah pada perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022 yang lebih rendah dari Target pada APBD Murni Tahun Anggaran 2022.
DPRD Kabupaten Paser meminta kepada Pemda dalam hal ini Bapenda Paser untuk melakukan upaya maksimal dalam rangka merealisasikan target pajak daerah dan retribusi daerah.
"Hal itu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam APBD murni tahun anggaran 2022, karena hal ini akan meningkatkan capaian indikator kinerja kemandirian keuangan daerah," jelas Basri.
Selain itu, DPRD Paser juga menyoroti adanya kenaikan yang signifikan dari pendapatan transfer pada perubahan PPAS tahun anggaran 2022, baik Pendapatan transfer Pemerintah Pusat, maupun lendapatan transfer antar daerah.
"DPRD Paser meminta kepada Pemda Paser untuk melakukan penyesuaian terhadap alokasi belanja daerah khususnya untuk membiayai infrastruktur, investasi prasarana, hingga sarana daerah dalam rangka pelayanan publik," urainya.
Baca juga: Serap Aspirasi, DPRD Paser Petakan Masalah dan Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat Lewat Reses
Dengab meningkatnya alokasi Belanja Daerah yang cukup signifikan pada perubahan PPAS Tahun Anggaran 2022, DPRD Paser juga meminta Pemda Paser untuk memperhitungkan kemampuan dari perangkat daerah.