Jumat, 17 April 2026

Video Viral

Driver Ojol Wajib Tahu Tarif Ojek Online Terbaru, Jawa, Sumatera dan Kalimantan Beda

Simak, driver ojol wajib tahu tarif ojek online terbaru, Jawa, Sumatera dan Kalimantan beda

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

TRIBUNKALTIM.CO - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menerbitkan aturan baru terkait tarif ojek online atau ojol.

Dilansir dari Kompas.com, aturan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno menyampaikan, terbitnya keputusan tertanggal 4 Agustus 2022 ini secara otomatis menggantikan Keputusan Menhub Nomor KP 348 Tahun 2019.

Rincian batas tarif atas dan tarif bawah ojek online berbeda, tergantung zonasi masing-masing.

- Zona I, meliputi Sumatera, Jawa (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), dan Bali.

- Zona II, meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Jabodetabek.

- Zona III, meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan sekitarnya, Maluku, serta Papua.

Batas tarif atas dan tarif bawah Zona I:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 1.850 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.300 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 9.250 sampai Rp 11.500.

Batas tarif atas dan tarif bawah yang berlaku di zona II:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.600 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.700 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 13.000 sampai Rp 13.500.

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved