Jumat, 5 Juni 2026

Video Viral

Driver Ojol Wajib Tahu Tarif Ojek Online Terbaru, Jawa, Sumatera dan Kalimantan Beda

Simak, driver ojol wajib tahu tarif ojek online terbaru, Jawa, Sumatera dan Kalimantan beda

Tayang:
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Batas tarif atas dan tarif bawah di zona III:

- Biaya jasa batas bawah: Rp 2.100 per km

- Biaya jasa batas atas: Rp 2.600 per km

- Biaya jasa minimal dengan rentang: Rp 10.500 sampai Rp 13.000.

Hendro menjabarkan, besaran biaya jasa di atas akan dievaluasi paling lama setiap setahun sekali.

Tujuan evaluasi tersebut, demi menjamin kelangsungan usaha ojek online di Indonesia.

Lebih lanjut, berkaitan dengan penyesuaian tarif, perusahaan aplikasi wajib meningkatkan standar pelayanan kepada pengguna jasa.

Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Berkenaan dengan penerbitan aturan terbaru, pihaknya pun mengimbau agar perusahaan penyedia layanan ojek online untuk segera menyesuaikan tarif.

"Aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022 dan selanjutnya perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya," terang dia.

Keterangan Hendro, komponen pembentuk tarif ojek online terdiri dari biaya langsung dan biaya tidak langsung.
Biaya langsung adalah biaya yang dikeluarkan oleh mitra pengemudi dan sudah termasuk profit mitra.

Sementara itu, biaya tidak langsung merupakan biaya sewa penggunaan aplikasi perusahaan, paling tinggi sebesar 20 persen.

Merujuk lampiran Keputusan Menhub Nomor KP 564 Tahun 2022, terdapat biaya jasa.

Biaya jasa tersebut, menurut Hendro, merupakan biaya jasa yang sudah mendapatkan potongan biaya tidak langsung atau biaya sewa pengguna aplikasi.

Hendro menuturkan, aturan baru ini akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved