Berita Nasional Terkini

Resmi Tersangka, Dua Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: tak Ada Tembak Menembak

Resmi jadi tersangka, dua peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Kapolri: tak ada tembak menembak.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu. Resmi jadi tersangka, dua peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Kapolri: tak ada tembak menembak. 

TRIBUNKALTIM.CO - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi jadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan penetapan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, ada tiga tersangka lainnya dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Bripka RR, dan KM, 

Ada dua peran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini yang menyebabkan mantan Kadiv Propam Polri dijerat dengan pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kapolri Listyo Sigit Prabowo, "Tadi pagi dilaksanakan gelar perkara dan timsus memutuskan untuk menetapkan FS sebagai tersangka."

Kapolri juga menyebutkan tidak ada tembak menembak dalam kasus tewasnya Brigadir J ini. 

Selanjunya, Kapolri juga mengungkap peran Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Dua peran Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J:

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

1. Memberi perintah penembakan terhadap Brigadir J

Listyo Sigit Prabowo mengatakan, "Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yeng menyebabakan J meninggal dunia.

Bharada RE menembak atas perintah FS." 

2. Membuat skenario seolah ada tembak menembak

Selain itu, Ferdy Sambo juga menggunakan senjata Brigadir J dan menembakannya ke dinding.

"Untuk membuat seolah telah terjadi tembak menembak FS lakukan penembakan dengan senjata saudara J ke dinding untuk membuat kesan sudah terjadi tembak menembak," katanya seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Ferdy Sambo Jadi Tersangka Kasus Tewasnya Brigadir J, Ini Dua Perannya Saat Peristiwa Penembakan.

Sebagai informasi, sebelumnya Timsus Kapolri menetapkan Brigadir Ricky Rizal (RR) dalam kasus tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved