Berita Nasional Terkini

Resmi Tersangka, Dua Peran Ferdy Sambo dalam Pembunuhan Brigadir J, Kapolri: tak Ada Tembak Menembak

Resmi jadi tersangka, dua peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Kapolri: tak ada tembak menembak.

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Kadiv Propam non aktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba di gedung Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Kamis (4/8/2022) lalu. Resmi jadi tersangka, dua peran Ferdy Sambo dalam pembunuhan Brigadir J. Kapolri: tak ada tembak menembak. 

Di sisi lain, Timsus juga telah menempatkan Irjen Ferdy Sambo ke tempat khusus di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Dia ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Sejarah Baru

Enam  jenderal Polri mendampingi Kapolri mengumumkan tersangka baru atas kasus tewasnya Brigadir J.

Seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel yang berjudul Kapolri: Irjen Ferdy Sambo Tembak Dinding Pakai Senjata Brigadir J Seolah Terjadi Tembak Menembak, ini adalah sejarah baru di tubuh Polri. 

Selain Kapolri adapun enam jenderal itu yakni Wakapolri Gatot Eddy Pranomo,  Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo Dankor Brimob Anang Revandoko.

Lalu, Inspektorat Pengawasan Umum Polri (Irwasum)  Komjen Pol Agung Budi Maryoto,  Kabareskrim Komjen Agus Andrianto, dan Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri.

Mantan Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji dalam siaran Kompas.TV menyebut ini pertama kalinya jajaran jenderal Polri mengumumkan langsung tersangka kasus dugaan pembunuhan.

"Dulu biasanya direktur atau Kadiv Humas. Ini Kapolri langsung dihadiri sejumlah pejabat Polri di kiri kanan Kapolri.

Ada sesuatu, ini sejarah dan bagus," ujar Susno.

Baca juga: Profil Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo yang Akhirnya Muncul ke Publik, Anak Jenderal TNI

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved