IKN Nusantara
Update Kasus IKN Nusantara Tempat Jin Buang Anak, Saksi Buat Edy Mulyadi Nangis
Update kasus IKN Nusantara tempat jin buang anak, saksi buat Edy Mulyadi nangis
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur
TRIBUNKALTIM.CO - Terdakwa Edy Mulyadi menangis saat sidang lanjutan kasus ucapan IKN Nusantara di Kalimantan merupakan tempat jin buang anak berlangsung di PN Jakarta Pusat, Senin (9/8/2022).
Dilansir dari Tribunnews.com, dalam sidang, dihadirkan saksi yang meringankan.
Edy Mulyadi menangis, usai saksi Ahmad Khozudin selesai memberi keterangan dalam sidang.
Ketika Hakim Ketua bertanya kepada Edy ihwal bagaimana tanggapannya atas keterengan saksi.
Edy terdiam, ia melepaskan kacamata lalu mengusap matanya dengan sapu tangan. Nada suaranya tampak tertahan.
“Benar semua (keterangan saksi). Terima kasih,” ujar Edy dalam sidang.
Ditemui usai sidang, Edy beberkan alasannya menangis dalam persidangan.
Menurut Edy, kapasistas Ahmad yang merupakan sahabatnya juga selaku saksi dalam sidang sangat menguasai persoalan yang terjadi dalam persidangan.
Sehingga pembelaan Ahmad sebagai saksi juga dirasa Edy benar-benar bersih dan rapi.
“Saya terharu karena Ahmad ini memang sahabat saya. Kita keliling-keliling dan yang paling penting dia dalam fasilitas saksi dan lawyer sangat menguasai persoalan.
Pembelan-pembelaan itu begitu clear. Memang tentu ada unsur subjektivitas, tapi saya rasa unsur objektivitasnya dengan fakta-fakta itu membuat saya terharu,” ujar Edy.
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi ad charge yang memberikan pembelaan terhadap Edy Mulyadi.
Ada dua saksi yang dihadirkan, yaitu pengacara Ahmad Khozudin dan jurnalis Hersubeno Arief.
Sebagai informasi, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Edy Mulyadi telah menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat.
Menurut jaksa, pernyataan 'Kalimantan tempat jin buang anak' itu jadi kalimat yang dinilai menimbulkan keonaran di masyarakat.
Adapun dari YouTube channel Edy Mulyadi, jaksa mengatakan ada beberapa konten yang menyiarkan berita bohong dan menimbulkan keonaran.