Berita Nasional Terkini

AKHIRNYA Terungkap Peran 4 Tersangka Kasus Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka.

Editor: Ikbal Nurkarim
ISTIMEWA/Tribunnews.com Irwan Rismawan
Irjen Ferdy Sambo bersama Brigadir J (kiri) dan Bharada E usai menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kanan). Kasus kematian Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mulai mendapat titik terang usai ditetapkan empat tersangka. 

Turut membantu dan menyaksikan penembakan korban.

Semua tersangka kasus kematian Brigadir J dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Adapun ancaman hukumannya yakni maksimal hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Temuan 5 Sidik Jari di TKP

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Mabes Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya menemukan lima sidik jari dan DNA di TKP tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Lima nama tersebut diantaranya, Ferdy Sambo dan sang istri Putri Chandrawati, dua tersangka Bharada E dan Brigadir R serta Kuat.

Baca juga: BREAKING NEWS - Kapolri Umumkan Ferdy Sambo sebagai Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J

Kuat atau om Kuat sendiri sebelumnya juga telah diungkap oleh Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik.

Ia adalah orang sipil atau asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

"Saat kita melakukan olah TKP kita juga berusaha untuk menemukan sidik jari dan DNA diseluruh lokasi kemungkinan menjadi aktivitas orang-orang yang ditemukan pada saat pertama kali ada kejadian."

"Yaitu ada lima orang, ada Ibu Putri, ada Pak Sambo, ada Kuat, ada Ricky dan Richard serta korban Yosua," kata Agus dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Temuan sidik jari dan DNA ini disebut menjadi pijakan awal bagi Tim Khusus (Timsus) dalam melakukan penyidikan.

"Sehingga ini menjadikan pijakan awal bagi Timsus untuk melakukan langkah-langkah penyidikan," sambung Komjen Agus.

Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Bharada E (Lingkaran Merah Kiri), Brigadir RR (Lingkaran Merah Kanan), keduanya ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Brigadir J. Berikut ini peran dari tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu. (Istimewa via Tribunnews.com)

Agus juga mengaku pihaknya baru melakukan penyelidikan dan penyidikan setelah keluarga Brigadir J melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Mabes Polri pada 18 Juli.

"Karena apa? Karena laporan daripada keluarga korban Yosua ini baru dilaporkan pada Mabes Polri pada 18 Juli,” ujar Agus.

Setelah menerima laporan tersebut, pihaknya langsung melakukan pemeriksaan ke Jambi.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved