Berita Nasional Terkini
Kabar Terkini Kasus Brigadir J, Tafsiran Pengamat Soal Motif dan Kata 'Dewasa' yang Diucap Mahfud MD
Kabar terkini kasus Brigadir J, tafsiran pengamat soal motif dan kata 'dewasa' yang diucapkan Mahfud MD.
TRIBUNKALTIM.CO - Kabar terkini kasus Brigadir J, tafsiran pengamat soal motif dan kata 'dewasa' yang diucapkan Mahfud MD.
Sebelumnya, Menkopolhukam Mahfud MD menyebut bahwa motif Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J dinilai sensitif.
Dikutip dari Tribunnews, ia menilai motif pembunuhan kepada Brigadir J hanya bisa didengar oleh dewasa.
"Soal motif, biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa."
Baca juga: Lengkap Hasil Autopsi Brigadir J Versi PH, Bharada Richard Eliezer Bongkar Sebab Luka di Jari Kanan
"Biar nanti dikonstruksi oleh polisi, apa sih motifnya, kan sudah banyak di tengah masyarakat," kata Mahfud MD dalam konferensi pers di Kemenkopolhukam, Selasa (9/8/2022) malam seperti dilansir Tribunnews.com di artikell berjudul Mahfud MD Sebut Motif Cuma Bisa Didengar Orang Dewasa, Pengamat: Hanya Ada Satu Tafsir.
Motif Pembunuhan Brigadir J Versi Polri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya masih akan memeriksa saksi-saksi termasuk kepada Putri Candrawathi terkait apakah Putri Candrawathi dilecehkan oleh Brigadir J sebelum terjadinya penembakan.
"Terkait motif saat ini sedang dilakukan pendalaman terhadap saksi-saksi dan juga terhadap ibu Putri. Saat ini belum kita simpulkan," katanya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Ia juga menambahkan terkait bukti ada tidaknya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J akan terungkap di pengadilan.
"Saya kira ini sifatnya sangat teknis dan menjadi materi bagian dari penyidikan yang akan dipertanggungjawabkan ke pengadilan," tuturnya.
Pada kesempatan yang sama, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual kepada Putri Candrawathi oleh Brigadir J.
Baca juga: Terbaru! Terjawab Siapa AKP Rita Yuliana Sebenarnya, Profil/Biodata Polwan yang Jago Bahasa Mandarin
Menurutnya, hal ini karena pasal yang disangkakan kepada empat tersangka yakni Bharada E, Brigadir Ricky Rizal (RR), KM, serta Ferdy Sambo yakni pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," jelasnya.
Kepala Pusat Kajian Keamanan Nasional (Kapuskamnas) Universitas Bhayangkara Hermawan Sulistyo menilai hanya ada satu tafsir terkait pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang menyebut motif dari dibunuhnya Brigadir J hanya bisa didengar oleh orang dewasa.

Tafsir yang dimaksud oleh Hermawan adalah sexual harassment atau pelecehan seksual.