PPPK 2022
Kenali sebelum Mendaftar, Inilah 7 Perbedaan CPNS dan PPPK 2022
Yuk! Kenali sebelum mendaftar, berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK dan formasi yang dibutuhkan.
TRIBUNKALTIM.CO - Penerimaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bakal dibuka pemerintah pada tahun 2022 ini.
Baik CPNS maupun PPPK, keduanya akan sama-sama bekerja di instansi pemerintahan.
Tidak hanya itu, seragam yang digunakan CPNS dan PPPK juga akan sama.
Setiap tanggal 17, keduanya juga akan sama-sama mengenakan pakaian Korpri.
Meski demikian, keduanya tentunya memiliki sejumlah perbedaan.
Perbedaan antara CPNS dan PPPK ini di antaranya terkait jabatan, gaji, hingga batas usia melamar.
Baca juga: Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022
Berikut perbedaan antara CPNS dan PPPK:
1. Status Hubungan Kerja
Mengacu Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, PNS merupakan WNI yang memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai pegawai ASN tetap untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Sementara PPPK, diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
2. Batas Usia Melamar
Menurut Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, seseorang dapat melamar CPNS jika usia minimalnya 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Adapun PPPK, usia minimalnya 20 tahun dan usia maksimalnya satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.
3. Tahapan Seleksi
Pelamar CPNS, harus melalui 3 proses seleksi, yakni seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).