PPPK 2022

Dihapuskan Tahun Depan, Inilah Syarat Tenaga Honorer Bisa Ikut Seleksi CPNS dan PPPK 2022

Pemerintah bakal menghapuskan status tenaga honorer pada tahun depan. Simak syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK 2022.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunsumsel.com/Khoiri
Simak syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK, berikut nasib mereka jika tak lulus tes. 

TRIBUNKALTIM.CO - Status tenaga honorer akan dihapuskan pemerintah pada tahun 2023 mendatang.

Rencananya, pemerintah hanya akan memakai jasa pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Oleh karenanya, pada tahun 2022 ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS dan PPPK.

Ada 1 juta lebih formasi bakal diterima penerimaan CPNS dan PPPK 2022.

Namun penerimaan tahun ini akan lebih didominasi PPPK khususnya guru.

Pengangkatan honorer menjadi CPNS dan PPPK tertuang Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tertanggal 22 Juli 2022.

Baca juga: INFO PPPK 2022: Syarat Pendaftaran CPNS dan PPPK 2022, Pemerintah Siapkan 1.035.811 Formasi P3K

Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Mohammad Averrouce, mengatakan hal ini sesuai SE yang ditandatangani Plt Menteri PANRB Mohammad Mahfud MD.

Dalam SE meminta para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Pusat dan Daerah melakukan pendataan tenaga honorer di instansi masing-masing.

Selanjutnya, bagi non-ASN atau honorer di instansi pemerintah yang memenuhi syarat dan ketentuan, bisa diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.

Syarat tenaga honorer bisa ikut seleksi CPNS dan PPPK:

- Berstatus tenaga honorer kategori II (THK-II) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pegawai non-ASN yang telah bekerja pada instansi pemerintah.

- Mendapatkan honorarium atau upah dengan mekanisme pembayaran langsung dari APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi daerah.

Ketentuan ini, tidak berlaku bagi tenaga honorer yang mendapat honorarium melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.

- Diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja.

- Telah bekerja paling singkat satu tahun pada 31 Desember 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved