Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Lengkap Urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan Simbol

Ini urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
wikipedia.org
Inilah urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi.

Urutan pangkat Polisi di Indonesia adalah tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan tanggung jawab seroang polisi dalam menjalankan tugasnya.

Mengutip dari Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepangkatan Polri terdiri dari 3 golongan, Perwira, Bintara, hingga Tamtama.

Golongan kepangkatan perwira merupakan golongan kepangkatan yang tertinggi di Polri.

Baca juga: Dibandingkan dengan Ferdy Sambo Gara-gara Video Lama, Krishna Murti Jawab Sindiran soal Pangkat

Sementara untuk golongan paling bawah di Polri adalah polisi dengan pangkat tamtama.

Inilah daftar urutan pangkat polisi dari tertinggi hingga terendah seperti dilansir Tribunnews.com di artikel berjudul Daftar Urutan Pangkat Polisi dari Tertinggi hingga Terendah: Jenderal, Irjen, Brigadir, Bharada:

Ilustrasi polisi
Ilustrasi polisi. Inilah urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi. (Tribun Manado/Rizky Adriansyah)

Daftar urutan pangkat polisi:

Perwira

Perwira Tinggi (Pati) Polisi terdiri dari:

1. Jenderal Polisi

Jenderal merupakan posisi paling tinggi di kepolisian dengan atribut lambang 4 bintang berwarna emas.

2. Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol)

Komjen Pol adalah polisi dengan jabatan tinggi.

Komjen biasanya menempati jabatan sebagaiKepala BNN, Wakapolri, Kabareskrim, hingga Kabaintelkam.

Komjen memiliki atribut lambang 3 bintang berwarna emas.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved