Minggu, 10 Mei 2026

Berita Nasional Terkini

Lengkap Urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan Simbol

Ini urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi.

Tayang:
Editor: Doan Pardede
wikipedia.org
Inilah urutan Pangkat Polisi di Indonesia dari Bharada Dua hingga Jenderal dan simbol pangkat Polisi. 

Aipda ini bekerja membantu kepentingan letnan satu, termasuk dalam senior di Bintara.

Lambangnya adalah huruf V terbalik.

3. Brigadir Polisi Kepala (Bripka)

Bripka bertugas melakukan pengawasan ataupun controlling pada semua brigadir yang ada dibawahnya.

4. Brigadir Polisi (Brigpol)

Brigadir bertugas memastikan bahwa polisi di bawah tingkatnya menjalankan tugas dengan tertib dan juga konsisten.

5. Brigadir Polisi Satu (Briptu)

Brigadir Polisi Satu atau Briptu berada di bawah Brigadir Polisi (Brigpol) dan di atas Brigadir Polisi Dua (Bripda).

6. Brigadir Polisi Dua (Bripda)

Bripda posisinya setara dengan Sersan Dua pada Kemiliteran.

Tamtama

1. Ajun Brigadir Polisi (Abrip)

Abripol ini merupakan pangkat paling tinggi pada kelas Tamtama tapi masih di bawah jenjang Bintara.

2. Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu)

Abriptu ini merupakan kepangkatan dalam polisi yang posisinya di bawah Abrip.

3. Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda)

Abripda ini adalah kepangakatan yang berada di posisi ketiga di tingkat Tamtama.

4. Bhayangkara Kepala (Bharaka)

Bharaka ini kepangkatannya dilambangkan dengan tiga garis miring berwarna merah.

5. Bhayangkara Satu (Bharatu)

Bharatu ini merupakan tingkat kepangkatan di bawah Bharaka.

6. Bhayangkara Dua (Bharada)

Bharada ini merupakan pangkat paling bawah di kepolisian.

Perannya biasanya sebagai pendamai konflik agama yang terjadi serta berbagai konflik antar suku yang berlangsung di tengah-tengah masyarakat.

(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Gramedia.com/Ahmad)

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

 

Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved