Berita Samarinda Terkini

Pengemudi Penyebab Kecelakaan Maut di Jalan Ahmad Yani Samarinda Resmi Jadi Tersangka

Pengemudi mobil Chevrolet merah KT 1890 ZI, yakni Sumartini (50) yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Satuan Lalu Lintas Polresta Samarinda saat melakukan olah TKP kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani Samarinda.TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pengemudi mobil Chevrolet merah KT 1890 ZI, yakni Sumartini (50) yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang beberapa waktu lalu telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kasat Lantas Kompol Creato Sonitehe Gulo saat dikonfirmasi media Rabu (10/8/2022).

Dijelaskannya setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, pengemudi dan kondisi kendaraan ditemukan fakta bahwa rem mobil tersebut masih berfungsi dengan baik.

Termasuk pemeriksaan CCTV yang menjadi bukti petunjuk lain, yang menunjukan pengemudi tersebut hendak menghindari traffic light atau lampu merah.

Baca juga: Kronologis Kecelakaan Dua Anggota DPRD Kota Bontang di Jalan Tol Balsam

Baca juga: 2 Nama Anggota DPRD Bontang yang Alami Kecelakaan di Jalan Tol Balsam

Baca juga: Dua Anggota DPRD Bontang Kecelakaan, Mobilnya Terbalik di Jalan Tol Balikpapan-Samarinda

Di mana, jelas Kompol Gulo, sapaan akrabnya, kala itu lampu menunjukan kuning.

Namun, Sumartini menancap gas di posisi turunan perbukitan Alaya.

Nahas, perempuan tersebut tidak dapat mengendalikan kecepatan kendaraan sehingga sulit menghindari pickup yang berada di depannya.

"Jadi dia berupaya banting stir ke kanan membentur median jalan. Karena (mobil) matic, saat benturan kakinya justru menginjak gas yang menambah kecepatan," terangnya.

Tidak sampai di situ, Sumartini kembali berupaya menghindari kendaraan lain di kiri dan membentur median kedua kalinya dengan jarak kurang lebih 175 meter dari benturan pertama dan kedua.

Pasca benturan kedua, lanjutnya, mobil masih melaju dan menabrak sepeda motor yang berada di depan hingga membentur bagian median jalan berikutnya.

"Korban (pengendara motor) tertabrak dan terhimpit median jalan," jelasnya.

"Dari hasil penyelidikan inilah kami melakukan gelar perkara dengan pihak kejaksaan dan menetapkan pengemudi menjadi tersangka pada Senin (8/8) lalu," bebernya.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Area Poros Samarinda Bontang, Korban Jatuh Menghindari Jalan Berlubang

Ditambahkannya juga bahwa hingga kini Sumartini belum ditahan dengan pertimbangan lanjut usia dan memiliki riwayat penyakit jantung.

"Pihak keluarga menjamin kalau yang bersangkutan tidak akan kemana-mana," terangnya.

Akibat kelalaiannya, Sumartini dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman 6 tahun penjara. (*)

Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved