Berita Samarinda Terkini
Satpol PP Samarinda Berhasil Amankan 420 Botol Miras tak Berizin
Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Pengawasan dan Penegakan Peraturan Daerah (Perda) terus dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Samarinda.
Bahkan lagi-lagi para penegak Perda ini kembali berhasil mengamankan ratusan botol minuman keras (miras) dengan berbagai merk dan jenis, Rabu (10/8/2022).
Kepala Satpol PP Kota Samarinda M. Darham melalui Kasi Operasional Beny Hendrawan menyebutkan dalam razia mendadak ini ada 350 botol dan 70 kaleng miras yang diamankan.
Ratusan botol miras tersebut didapatkan dari dua toko yang berada di Jalan Ciptomangunkusumo Kecamatan Samarinda Seberang dan KS Tubun Samarinda Ulu.
"Penertiban ini merupakan upaya untuk penegakan Perda Nomor 6 tahun 2013 tentang pengawasan, penertiban dan larangan penjualan minuman beralkohol di Samarinda," jelas Beny Hendrawan.
Baca juga: Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa 3 Komplotan
Baca juga: Satpol PP Samarinda Amankan 200 Botol Miras di Kawasan Sengkotek
Baca juga: Terbaru! Terjawab Sudah Siapa Pemilik Holywings Sebenarnya, Cafenya Viral Gara-gara Promo Miras
Dikatakannya juga ratusan botol miras tersebut telah disita dan dibawa ke Mako Satpol PP.
Sedangkan terhadap pemilik toko yang berjualan miras tanpa izin akan dilakukan pemanggilan.
"Jika terbukti melanggar, maka akan disidangkan," tegasnya.
Ditambahkannya juga bahwa seluruh barang bukti yang telah diamankan akan dimusnahkan pada November 2022 mendatang. (*)
Join Grup Telegram Tribun Kaltim untuk mendapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari. Caranya klik link https://t.me/tribunkaltimcoupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.