Berita Paser Terkini
Dicekoki Miras, Anak di Bawah Umur di Paser Diduga Jadi Korban Rudapaksa 3 Komplotan
Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih jadi masalah krusial yang mesti menjadi perhatian semua pihak, utamanya peran penegak hukum dan pemerintah
Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - Kekerasan terhadap perempuan dan anak masih menjadi masalah krusial yang mesti menjadi perhatian semua pihak, utamanya peran penegak hukum maupun pemerintah.
Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Paser mencatat dari Januari hingga Agustus 2022 terdapat 22 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Paser, Jumat (5/8/2022).
Termasuk diantaranya kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur yang belum lama ini terjadi di Kabupaten Paser.
Hal itu diungkapkan kuasa hukum pelaku anak yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Negeri Tanah Grogot, Muchtar Amar.
Baca juga: DPO Kekerasan Anak di Kutai Barat Berhasil Diamankan, Tersangka Diciduk Saat Transaksi Narkoba
"Dalang kekerasan seksual itu (rudapaksa) diduga dilakukan oleh orang dewasa, yang sejatinya harus memberikan perlindungan dan pengawasan terhadap anak sebagai upaya pemenuhan hak anak," terang Muchtar.
Namun disayangkan, orang dewasa yang dikenal oleh anak korban yang mengalami rudapaksa memanfaatkan kondisi korban yang tengah terkapar akibat dicekoki minuman keras (oplosan).
Akibatnya, perilaku buruk pelaku dalam komplotan pertama menularkan tindakannya kepada anak dibawah umur lainnya yang pada akhirnya ikut merudapaksa korban.
Korban kekerasan seksual anak dibawah umur ini harus menelan pil pahit di awal Juni 2022, sore harinya pada pukul 15:00 Wita korban bersama teman perempuannya yang dijadikan saksi kunci minum-minuman keras oplosan yang dibelinya dan minumnya di pondok pertama.
Baca juga: Hasil Peninjauan Kemenhub, Bandara Paser Masuk Kategori Bandar Udara Pengumpan Klasifikasi 3C
"Jadi ada 1 perempuan yang terus dicekoki miras, dan cuman 1 orang saja yang menjadi korban rudapaksa karena kondisinya memang sudah tepar," jelas Muchtar.
Diungkapakan kuasa hukum pelaku anak, terdapat 3 komplotan dalam kejadian itu yang masing-masing melakukan rudapaksa di 3 lokasi berbeda.
Akibat pengaruh minuman keras, korban maupun saksi tidak mampu melanjutkan perjalanannya saat hendak pulang. Dari situ, datang komplotan pertama 5 orang yang menghampiri dan membawa korban kembali ke pondok pertama.
Kemudian dalang dari rudapaksa itu, menyuruh temannya untuk membeli miras oplosan.
Baca juga: Tindak Lanjut Pembangunan Bandara Paser, Kemenhub RI Sebut Kabupaten Paser Miliki Potensi Bisnis
"Setelah mencekoki korban, komplotan pertama melakukan rudapaksa di kebun sawit, namun 2 temannya tetap di pondok dan sempat melihat kejadian itu bersama saksi korban tepar di pondok," urai Muchtar.
Setelah selesai, korban kemudian dipindahkan ke pondok pertama yang tidak jauh dari lokasi komplotan pertama merudapaksa. Lalu dalang dari rudapaksa ini kembali menghubungi temannya (komplotan kedua) lagi, untuk meminta dibelikan minuman.
Selang beberapa saat, komplotan kedua datang dengan membawa alkohol bermerek, kemudian korban dicekoki miras lagi.