Berita Nasional Terkini

Bharada E Sebut Tak Ada Pelecehan di Rumah Dinas, Istri Ferdy Sambo Menangis Sejak dari Magelang

Update terbaru kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada E mengatakan tak ada pelecehan yang terjadi di rumah dinas

Tribunnews
Muhammad Burhanuddin kuasa hukum Bharada E. Pengacara Bharada E menyebut istri Ferdy Sambo menangis sejak dari Magelang. Selain itu ia mengungkapkan tak ada pelecehan di rumah dinas. 

Hal ini disampaikan oleh Kapolres Jakarta Selatan non-aktif, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto pada 12 Juli 2022.

Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo.
Putri Candrawathi dan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. (Foto: twitter/ Foto Via Tribun Medan)

"Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 (KUHP) dan 289 (KUHP)," tuturnya dikutip dari Tribunnews.

Kemudian, laporan ini pun naik ke penyidikan dan dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Sehingga, diartikan bahwa pihak kepolisian menemukan adanya unsur pidana soal laporan Putri Candrawathi.

Baca juga: LPSK Hentikan Proses Asesmen ke Istri Ferdy Sambo, Sebut Putri Chandrawati Lebih Butuh Terapi Obat

"Pasal yang kemarin disampaikan Pak Kapolri, perbuatan cabul dan pengancaman," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo pada 19 Juli 2022.

Sementara pasal yang disangkakan kepada Brigadir J masih sama yakni pasal 335 KUHP dan 289 KUHP.

Seiring berjalannya waktu, Bareskrim Polri mengambil alih kasus ini.

Hal ini disampaikan Irjen Dedi Prasetyo pada 31 Juli 2022.

Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Kabareskrim Komjen Agus Ardianto, memberikan keterangan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (9/8/2022). Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo?ditetapkan sebagai tersangka kasus kematian Brigadir Nofriansyah?Yosua Hutabarat?atau?Brigadir J.?Polri menduga Sambo melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) penembakan Brigadir J. Salah satu dugaan pelanggaran Sambo yakni mengambil CCTV di rumah dinasnya. Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha (WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA)

Dedi mengklaim ditariknya kasus dugaan pelecehan seksual oleh penyidik Bareskrim Polri itu lantaran pertimbangan efektivitas dan efisiensi dalam penanganan kasusnya.

Hanya saja, katanya, penyidik dari Polres Jaksel dan Polda Metro Jaya masih dilibatkan dalam laporan dugaan pelecehan seksual ini.

Kabareskrim: Kecil Kemungkinan Brigadir J Lakukan Pelecehan Seksual ke Istri Ferdy Sambo

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan kecil kemungkinan adanya pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi yang dilakukan oleh Brigadir J.

Menurutnya, lantaran pasal yagn disangkakan terhadap empat tersangka yaitu Bharada E, Brigadir RR, KM, dan Irjen Ferdy Sambo adalah pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

"Kalau (pasal) 340 (KUHP) diterapkan, kecil kemungkinannya itu (adanya pelecehan seksual)," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022).

Pada kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan pihaknya masih akan memeriksa saksi termasuk Putri Candrawathi soal adanya dugaan pelecehan seksual oleh Brigadir J.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved